29 C
Medan
Senin, 13 Mei 2024

Jual Grand Max Hasil Garong, Dua Curanmor Roboh Ditembus Timah Polisi

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan terpaksa menembak kaki kedua pelaku curanmor. Keduanya roboh dan saat ini tengah dirawat di RS Bhayangkara.

Kedua pelaku yakni, Silalahi alias Ade (26) warga Jalan Kemiri, Lorong Serasi, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota. Dan Andika Syahputra alias Andika (32) warga Jalan Tanjung Bunga Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangan persnya, Senin (12/3/2018) menyebutkan kasus curanmor terungkap atas laporan Fazid Hardiansyah Hasibuan warga Jalan Persatuan, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

“Aksi curanmor terjadi saat pelapor memarkirkan mobil Daihatsu BK 9072 CG di halaman rumahnya. Saat pelapor keluar dari rumahnya, pelapor tak lagi melihat mobilnya. Lantas tetangga pelapor mengatakan bahwa mobil dibawa kabur dengan laju kencang,” ujar Putu Yudha.

Sebut Yudha lagi, kedua pelaku ditangkap di kawasan Jalan Pasar 6, KecamatanTembung persisnya ketika pelaku hendak menjualkan mobolil hasil curian.

“Kedua pelaku melawan saat ditangkap dan tembakan peringatan pun tak dipedulikan. Oleh karena itu kita lakukan tindakan tegas. Untuk kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman diatas 7 tahun penjara,” tutur Yudha.

Sementara dari pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Grand Max BK 9072 CG, 1 lembar STNK atas nama Apriati Sukma dan 1 kunci leter T yang digunakan pelaku merusak pintu mobil korban. (did)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca