30 C
Medan
Sabtu, 18 Mei 2024

Kadishub Karo Didakwa Korupsi Guard Rail

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Karo, Lesta Karo-Karo, didakwa melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan pengaman jalan (Guard Rail) dengan nila Rp131 juta lebih.

Bersama Wakil Pemimpin 1 Ricky Yudha Purba selaku rekanan, Lesta didakwa melakukan korupsi pada proyek Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Karo pada 2015. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dapot Manurung saat sidang perdana di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (7/7/2017).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Aswardi, JPU Dapot dalam dakwaannya menyebutkan, Lesta Karo-karo dianggap melanggar hukum karena selaku Panitia Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak melibatkan personel Dinas Perhubungan Kabupaten Karo dalam pengadaan barang. Selain itu, serah terima pekerjaan juga tidak dilaksanakan sebagai mana mestinya karena pembayaran paket pengadaan pagar pengaman jalan dilakukan sebelum pekerjaan selesai.

“Dari hasil audit dari ahli Teknik Sipil USU, dan pemeriksaan ahli BPKP, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp131.460.093.39,” jelas JPU di hadapan majelis hakim.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Usai mendengar pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang pada pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan JPU.

Usai sidang, JPU Dapot mengatakan para terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp131.460.093.39 ke Kejari Karo. “Para terdakwa telah mengembalikan itu kepada negara sebelumnya, “ujarnya. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca