26.7 C
Medan
Selasa, 21 Mei 2024

Kedepan, Pembahasan Ranperda Lain Harus Dipercepat

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Pembahasan Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan yang diselesaikan dalam waktu seminggu harus menjadi acuan bagi legislatif setiap membahas sebuah Ranperda.

Soalnya, pembahasan sebuah Ranperda belum pernah selesai dibahas dalam waktu seminggu. Paling cepat, anggota DPRD Kota Medan bisa menyelesaikan pembahasan sebuah Ranperda dalam waktu 3 bulan.

Diketahui, Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan merupakan turunan dari PP 18 2017 tentang hak keuangan administratif yang tujuannya untuk meningkatkan tunjangan anggota dewan.

Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Sabar Syamsurya Sitepu mengungkapkan pembahasan Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan bisa diselesaikan dalam waktu seminggu harus menjadi acuan untuk anggota dewan dalam membahas sebuah Ranperda.

“Ini jadi contoh, bahwa dewan itu bisa membahas dan membentuk sebuah Ranperda dalam waktu seminggu. Cukup sekali Kunker saja ke kementrian terkait dan bila diperlukan Kunker ke kota yang sudah punya Perda tersebut untuk studi banding,” ungkapnya usai mengikuti rapat paripurna pengambilan keputusan bersama terkait Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan di gedung DPRD Kota Medan, Senin (17/7/2017).

Sabar Syamsurya Sitepu menolak pembahasan Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Anggota DPRD Kota Medan dibahas dengan waktu singkat dikarenakan Ranperda itu ditujukan untuk kepentingan anggota DPRD Kota Medan sendiri.

Sementara itu, Walikota Medan, T Dzulmi Eldin mengapresiasi DPRD Kota Medan yang telah selesai membahas Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan dengan waktu yang cepat.

“Saya mengapresiasi Ranperda ini sudah diselesaikan. Selanjutnya, Pemko Medan akan segera membuat Perwal terkait Perda tersebut,” paparnya. (din)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca