30 C
Medan
Senin, 20 Mei 2024

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut-Aceh Stagnan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut-Aceh tidak ada peningkatan (stagnan). Demikian disampaikan Zainal Arifin Sinambela Koordinator Wilayah Masyarakat Peduli BPJS (Korwil MP BPJS) Sumbagut-Aceh dalam keterangan persnya, Kamis (3/8/2017).

Pada 2017 sebanyak 773.932 orang tenaga kerja baik sebagai penerima upah maupun bukan penerima upah atau perorangan di wilayah Sumatera Utara dan Provinsi Aceh, telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah perusahaan yang terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan sebesar 26.383 perusahaan. Dengan rincian tenaga kerja penerima upah sebanyak 714.887 dan tenaga kerja bukan penerima upah sebanyak 59.045 orang.

Sementara di Aceh jumlah perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 7.979 dengan jumlah tenaga kerja penerima upah 76.065 orang, sedangkan tenaga kerja bukan penerima upah 7.089 orang.

“Ini paradoks dengan jumlah penduduk di Sumut 14,2 juta jiwa dan angkatan kerja sebesar hampir 7 juta, tetapi yang baru masuk sekitar 700-an ribu. Sedangkan di Aceh dengan jumlah penduduk sebesar 5 juta jiwa dengan angkatan kerja sebesar 2,053 juta orang, yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya diangka 70-an ribu,” katanya.

Pada medio 2017 pun jumlah perusahaan di Sumut dan Aceh yang sudah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan tetap sebanyak 26.383 dengan tenaga kerja penerima upah sebanyak 714.887 dan tenaga kerja bukan penerima upah sebanyak 59.045 orang. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih tidak bergeser naik. Tetap pada angka 773.932 orang tenaga kerja.

“Dikhawatirkan jelang akhir tahun 2017 pun tingkat kepesertaan BPJS TK nyaris tidak ada perubahan berarti kecuali hanya membayar klaim kepesertaan BPJS TK,” kata Zainal.

Menurut Zainal, Kendala terbesar dipengaruhi oleh internal birokrasi BPJS ketenagakerjaan di wilayah Sumbagut Aceh. Birokrasinya masih bermain dari oleh dan untuk mereka sendiri. Belum bergeser sesuai paradigma baru jaminan sosial. Di mana BPJS Ketenagakerjaan bukan lagi korporasi melainkan badan hukum publik.

“Menjalankan kolaborasi dengan seluruh pihak, baik pemerintah daerah, swasta dan aparat penegak hukum seperti kejaksaan hanya lips service,” kata Zainal.

BPJS ketenagakerjaan Sumbagut-Aceh dinilai hanya bisa habiskan anggaran rutin saja, tanpa ada korelasinya terhadap peningkatan kepesertaan dan perlibatan masyarakat. “Harus ada pembenahan internal birokrasi di BPJS ketenagakerjaan Sumbagut-Aceh yang benar-benar responsif terhadap aspirasi masyarakat,” pungkasnya. (rel/rur)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca