33 C
Medan
Sabtu, 27 Juli 2024

Lagi, Dua Unit Papan Reklame Liar Kembali Dibongkar

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Personil Satpol PP Kota Medan kembali membongkar dua unit papan reklame tanpa izin di Jalan Medan Area Selatan dan Jalan Wahidin simpang Jalan AR Hakim, Senin malam (14/8/2017).

Pembongkaran tersebut berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pemilik papan reklame tersebut. “Kedua papan reklame dibongkar karena berdiri tanpa izin. Ini melanggar Perda No11/2011 tentang Pajak Reklame,” jelas Kasat Pol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan.

Sofyan menjelaskan, sebelum dibongkar pihaknya sudah berulang kali menyurati pemiliknya. Namun, tidak ditanggapi. Akibat tidak ada niat membongkar sendiri, maka diambil tindakan tegas berupa pembongkaran. “Apa yang dilakukan ini sebagai bentuk penegakan perda,” tambahnya.

Dia menambahkan, sampai saat ini pihaknya telah membongkar 151 unit papan reklame bermasalah yang ada di Kota Medan. Pembongkaran reklame liar ini akan tetap berlanjut. (eza)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca