33 C
Medan
Sabtu, 27 Juli 2024

544 Napi di Sumut Peroleh Nikmat Kemerdekaan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Sebanyak 544 narapidana di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut menjadi orang yang benar-benar merdeka, Kamis (17/8/2017) karena langsung bebas dari 11.797 narapidana yang memperoleh remisi HUT Kemerdekaan RI ke 72.

Humas Kanwil Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Utara Josua Ginting mengatakan, napi yang mendapat remisi itu terdiri dari 8.782 narapidana yang tersangkut dalam kasus tindak pidana umum. “Mereka ini mendapat pengurangan masa hukuman mulai dari satu bulan hingga enam bulan,” kata Josua Ginting, Kamis (16/8/2017).

Masih untuk narapidana perkara tindak pidana umum tersebut kata Josua, sebanyak 419 warga binaan mendapatkan kebebasannya pada saat HUT Proklamasi berlangsung. “Mereka mendapatkan potongan masa hukuman yang menghabiskan sisa masa tahanannya,” papar Josua.

Lebih lanjut, Kanwil Kemenkumham Sumut juga mengusulkan remisi untuk narapidana Tindak Pidana Khusus sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 serta Tindak Pidana Khusus sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 dengan total 2471 orang. “Mereka juga mendapat masa potongan yang bervariasi,” sebut Josua.

Untuk Tindak Pidana Khusus tersebut kata Josua, sebanyak 125 orang memperoleh kebebasannya pada tanggal 17 Agustus 2017 besok. “Total jumlah warga binaan kita per tanggal 15 Agustus 2017 sebanyak 28.475 orang,” tutur Josua.

Seremonial pemberian remisi itu akan langsung diberikan di masing-masing UPT di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Sumut usai upacara HUT Proklamasi, Kamis (17/8/2017)

“Di Sumatera Utara, acara pemberian remisi ini akan di gelar di Lapas (Kelas 1) Tanjung Gusta Medan. Nanti Bapak Gubsu (Erry Nuradi) yang akan memimpin penyerahan remisi,” pungkas Josua. (sam)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca