BATU BATA, aksesco.id – Lahan pertapakan perkantoran Bupati Batu Bara yang berada di Kelurahan Limapuluh Kota, Kecamatan Limapuluh, berubah fungsi menjadi areal perkebunan ubi.
Informasi yang dihimpun, terkait pertapakan lahan kosong milik Pemerintah Daerah ini tidak adanya Perda maupun rekomendasi DPRD menjadi celah bagi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab kembali memanfaatkan aset Pemerintah Daerah dengan sesuka hati, karena tidak dikenakan tarif sewa.
Beredar kabar, pemanfaatan lahan ini disebut-sebut tak lain orang dekat mantan Bupati hingga oknum Anggota Dewan.
Sejumlah warga mendesak PJ Bupati Batu Bara Nizhamul untuk turun menghentikan penggarapan lahan pertapakan perkantoran Bupati menjadi perkebunan pribadi.
Sementara itu, Kabid Aset Pemkab Batu Bara, Noval dikonfirmasi mengaku sudah menegur oknum yang memanfaatkan lahan aset milik Pemerintah Daerah itu.
“Memang Peraturan Daerah untuk pemanfaatan lahan kosong ini belum ada, namun kita tidak berani memberikan izin kepada siapapun untuk mengelola lahan dimaksud, apalagi sebelumnya sempat diributkan masyarakat,” kata Noval dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/2/2024).
Kabid Aset Noval menjelaskan, pada kasus pertama lahan kebun ubi ini sempat dibahas dalam RDP bersama Komisi I DPRD Batu Bara tahun 2023.
Namun sayangnya, RDP yang dipimpin Ketua DPRD M. Safii tidak menghasilkan usulan maupun rekomendasi apapun. (firs)