26.7 C
Medan
Sabtu, 4 Mei 2024

Lima Jam Diperiksa, Budhiyanto Akhirnya Masuk Sel

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Direktur Proxima Convex Budhiyanto Suryanata akhirnya diboyong ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan, Kamis (20/7/2017) sore setelah lima jam diperiksa Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu),

Tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemprovsu tahun anggaran (TA) 2015 senilai Rp40,8 miliar itu menjadi tersangka kedua yang ditahan dari tiga tersangka kasus tersebut.

“Hari ini (Kamis 20/7/2017), tim penyidik pidsus menahan satu tersangka dugaan korupsi Bapemas Pemprov Sumut atas nama Budhiyanto Suryanata,” kata jaksa di Bidang Penerangan Hukum Kejatisu, Yosgernold Tarigan.

Dia menambahkan, sebelum resmi ditahan, Budhiyanto yang merupakan pemilik usaha event organizer (EO) di Bogor Jawa Barat itu dicecar tim penyidik dengan 40 lebih pertanyaan seputar perannya dalam kasus tersebut. Usai diperiksa, tim penyidik kemudian melakukan tes kesehatan di Poliklinik Kejati Sumut.

“Saat diperiksa, dia dalam keadaan sehat sehingga memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Sudah kita tahan di Rutan Tanjung Gusta untuk 20 hari ke depan sembari merampungkan surat dakwaan,” ucap Yosgernold.

Tarigan juga menyebutkan, satu tersangka lainnya dalam kasus yang sama yakni Direktur Mitra Multi Komunikation, Taufik sebenarnya dipanggil tim penyidik untuk diperiksa. Namun yang bersangkutan mangkir dengan alasan sakit. “Yang bersangkutan sakit kata kuasa hukumnya. Tapi, tidak ada surat keterangannya. Selanjutnya akan ada jadwal ulang pemanggilan dan pemeriksaannya,” pungkasnya

Sebelumnya, Kejatisu terlebih dahulu menahanan ‎Direktur Ekspo Kreatif Indo, Rahmat Jaya Pramana Senin (10/7) lalu untuk kasus yang sama. Ketiga ‎tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subsidiari Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca