25.6 C
Medan
Sabtu, 4 Mei 2024

Massa Gusar Sidang Penista Agama Anthony Hutapea Ditunda

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

AKSESDOTCO – Sidang lanjutan kasus penistaan agama Islam dengan terdakwa Anthony Ricardo Hutapea alias Antoni alias Anton, 62, yang seyogianya digelar Senin (3/7/2017), ditunda lantaran terdakwa tidak dibawa ke gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sontak, puluhan massa umat Islam yang mengawal jalannya persidangan tersebut gusar.

Massa gusar lantaran pada sidang yang seharusnya beragendakan keterangan dari pihak saksi pelapor urung digelar, padahal massa sudah cukup lama menunggu sidang dibuka.

Massa dari sejumlah ormas Islam yang tergabung dalam elemen Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut sempat berdialog dengan jaksa penuntut umum (JPU), Aisyah menanyakan alasan terdakwa tidak hadir.

“Ini kasus dugaan penistaan agama, jangan dibuat main-main. Setuju saudara-saudara? Allahu Akbar,” pekik salah satu anggota GAPAI Sumut di ruang sidang Cakra 7 PN Medan

Dari penjelasan JPU Aisyah kepada GAPAI Sumut, bahwa terjadi kesalahan saat membawa Anthony Hutapea ke PN Medan dari Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan, tempat terdakwa ditahan. “Bonnya selip. Lupa nge-bon,” ujar jaksa berkacamata dari Kejari Medan.

Sekitar pukul 15.00 WIB, sidang tetap dibuka majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik. Dia menyebut sidang akan kembali digelar Selasa (4/7/2017) besok. “Karena ada kesalahan jaksa, maka persidangan tidak dapat dimulai,” kata Majelis Hakim Ketua, Erintuah Damanik.

Jadwal sidang yang seyogianya digelar setiap Senin dan Kamis itu untuk pekan ini belum menjadwalkan apakah akan digelar Kamis (6/7/2017) mendatang. “Kalau untuk sidang Kamis (6/7/2017) jangan dulu dijadwalkan,” kata Erintuah.
Usai hakim mengetuk palu tanda sidang ditutup, massa yang semula gusar akhirnya membubarkan diri dengan tertib. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca