26.7 C
Medan
Selasa, 7 Mei 2024

Pajak Parkir Bebaskan Pengelola Pungut Parkir Sesuka Hati

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Sekretaris Badan Pengelolaan dan Retribusi Daerah Kota Medan, Yusdarlina menegaskan, pihakya tidak bisa mencampuri sistem pengelolaan yang diterapkan pengelola pelataran parkir di pusat perbelanjaan atau yang dikenakan pajak parkir di Kota Medan. Sebab, hal itu memang hak pengelola.

Penindakan diberikan apabila pengelola pelataran parkir menerapkan tarif dasar di atas ketentuan yang berlaku. Apabila ada laporan masyarakat dan disertai dengan bukti pembayaran yang sah berupa karcis atau tiket, maka langsung diberi sanksi. “Kalau dia memberlakukan tarif di atas tarif dasar atau diatas Rp5000 langsung kami berikan sanksi tegas. Selain itu, tidak bisa karena kewenangan mereka,” jelasnya kepada akses.co, Senin (17/7/2017).

Sanksi diberikan berupa, teguran, peringatan, pengembalian tarif seperti semula, sampai dengan rekomendasi pencabutan izin. Dengan begitu tarif parkir yang dikenakan harus sesuai dengan ketentuan dan tidak memberatkan masyarakat.
“Sanksinya bisa berupa teguran sampai dengan pencabutan izin,” ungkapnya.

Masyarakat sendiri meminta Pemko Medan selaku pengawas dari pengelolaan pelataran parkir yang beroperasi di Kota Medan bisa berbuat lebih. Tidak hanya menunggu adanya pihak pengelola yang menerapkan tarif dasar lebih dari ketentuan.

“Maunya jangan lepas tangan. Kalau yang dikenakan sanksi hanya tarif melewati ambang batas tentunya tidak mungkin. Pasti langsung ketahuan. Tapi, celah –celah lain yang dimanfaatkan untuk merugikan masyarakat. Yang dikenakan parkir itukan kalau kita parkir. Kalau melintas kan tidak pakai lahannya. Dari tiket atau karciskan terlihat. Seseorang itu parkir atau tidak. Ini yang harusnya ditindak. Pengelola yang merugikan masyarakat,” ungkap Hermando Rangkuti, warga Medan Johor kepada akses.co. (eza)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca