25.6 C
Medan
Kamis, 16 Mei 2024

Untuk Melintas Harus Bayar Tarif Parkir

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Persoalan tarif parkir di plaza atau pusat perbelanjaan di Kota Medan kerap menimbulkan persoalan bagi penggunanya. Mulai dari tarif awal terlalu mahal, biaya kenaikan perjam, dan lainnya. Terakhir, yang dipersoalkan mulai dihitungnya beban biaya parkir yang dikenakan kepada penggunanya.

Hal ini dikarenakan, seluruh pusat perbelanjaan maupun kawasan yang menggunakan sistem pajak parkir berbeda– beda. Ini juga yang membuat masyarakat bingung. Sebab, tiba –tiba mereka sudah membayar saja berapa yang dicantumkan dalam tiket atau karcis parkir.

Hermando Rangkuti, 40, warga Medan Johor mengatakan, mengaku kerap dikenakan biaya parkir meskipun hanya sekadar menurunkan dan menaikan orang di pintu masuk mall atau pusat perbelanjaan. Meski hanya melintas, tidak parkir, dia harus dikenakan tarif dasar pajak parkir sebesar Rp5000.

“Inikan mencekik masyarakat. Hanya melintas saja sudah dikenakan. Padahal tidak menggunakan lahan parkir. Begitu juga mulai hitungannya. Apakah saat pengambilannya atau begitu kendaraan terhenti,” tegasnya kepada akses.co, Senin (17/11/2017).

Apabila hanya melintas tentunya jelas merugikan masyarakat. Sebab, bagi kendaraan yang tidak dapat lahan parkir, mereka sudah keluar uang sebesar Rp5000. Hal ini harusnya disampaikan dengan jelas baik pengelola maupun Pemko Medan melalui dinas terkait. Bagaimanapun jangan hanya mengeruk keuntungan dengan merugikan masyarakat luas.

“Ini harus disampaikan dengan jelas kepada masyarakat. Biar tidak rugi. Sebab, pasti masih banyak yang bingung. Tidak semua menerapkan hal yang sama. Contohnya Plaza Medan Fair, melintas saja sudah bayar. Begitu juga di Komplek Perumahan J City. Dulu melintas tidak bayar, sekarang bayar. Di Thamrin Plaza, melintas tidak bayar. Makanya, saya heran. Kenapa bisa begitu,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Yusdarlina mengatakan, hal ini tergantung dari pengelolaan pelantaran parkir tersebut. Mereka tidak berkewenangan mencampurinya. “Itu kewenangan atau hak mereka. Memang ada yang memberlakukan hanya melintas gratis ada juga yang bayar. Itu bagian dari servis. Tapi secara keseluruhan itu hak pengelola. Sebab, aturannya demikian,” jelasnya. (eza)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca