26.7 C
Medan
Kamis, 9 Mei 2024

Pakar Hukum Ini Beberkan Kesalahan Penerbitan Perppu Ormas

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Dr Mudzakkir menyebutkan sejumlah kekeliruan pemerintah pada penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)

Ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/7/2017), Mudzakkir mengatakan, Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas semestinya tidak dikeluarkan, namun yang perlu dilakukan hanya merevisi UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas sehingga kajian akademisnya sejalan. “Kalau seperti ini, sifatnya seperti hantam dulu baru diperbaiki. Karena perppu itu tidak ada kajian akademisinya. Sementara bila direvisi pasal yang ada di UU Ormas tersebut, maka kita tahu mana yang tak sejalan dengan Pancasila sehingga dapat dilakukan kajian akademisinya,” ujarnya.

Selain itu, pakar hukum bertubuh jangkung itu mengatakan, penerbitan Perppu oleh Presiden Joko Widodo bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Belum lagi perppu itu mempunyai kelemahan karena tidak bisa menunjukkan perbuatan ormas mana yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

“Seharusnya perbuatan ormas yang dinilai bertentangan dengan ideologi Pancasila diuji di pengadilan. Bagaimana kita tahu perbuatan ormas yang dikategorikan bertentangan dengan pancasila sementara belum kita uji di pengadilan?” ucapnya.

Dia menyayangkan Presiden Jokowi menerbitkan perppu tersebut. Dia pun meminta kepada siapa saja yang merasa dirugikan terbitnya perppu tersebut agar segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Silahkan digugat ke MK supaya bisa dihentikan perppu tersebut. Nggak seharusnya ormasnya yang dibubarkan. Karena perilaku yang bertentangan dengan pancasila dilakukan oleh oknum, bukan ormasnya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Medan Mulia Asri Rambe alias Bayek menyebutkan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 2/2017 untuk sekarang ini belum dibutuhkan. “Jangan sedikit-sedikit mengeluarkan perppu. Kalau menerbitkan Perppu itu memang situasi yang urgent atau bahaya, kondisi negara kitakan tidak urgent dan masih biasa-biasa saja,” sebut dia.

Dia mengatakan lagi, untuk mengeluarkan Perppu perlu proses di pengadilan. “Itu harus dibuktikan di pengadilan,” ucapnya. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca