25.6 C
Medan
Selasa, 21 Mei 2024

Pemko Medan Didesak Bawa Masalah Medan Plaza ke Ranah Hukum

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Anggota DPRD Kota Medan, Maruli Tua Tarigan menilai Pemerintah Kota (Pemko) Medan terkesan lemah dan terlihat seperti ada unsur pembiaran dalam menjaga aset miliknya, khususnya aset Pemko Medan yang masih di kuasai oleh PT Medan Plaza.

“Kita tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi di tubuh Pemko Medan dalam usahanya untuk mempertahankan aset itu,l. Namun yang terlihat saat ini seperti ada unsur kesengajaan dilakukan nya pembiaran terhadap PT Medan Plaza untuk menguasai lahan tersebut,” ungkap Maruli beberapa hari lalu.

Maruli menambahkan Pemko Medan harusnya serius dalam mempertahankan lahan yang masih dikelola oleh PT Medan Plaza tersebut dan sudah selayaknya Pemko Medan membawa masalah ini secepatnya ke ranah hukum.

“Karena jika terus dilakukan pembiaran seperti ini, maka untuk kesekian kali nya aset milik Pemko Medan Akan kembali hilang diambil para cukong,” paparnya.

Praktisi Hukum, Hermansyah Hutagalung SH MH mendesak Pemko Medan segera membawa persoalan PT Medan Plaza ke ranah hukum, jika Pemko Medan tidak ingin kehilangan lahan seluas 8.935 m2 yang dijadikan lahan parkir eks Medan Plaza itu.

Menurutnya, jika persoalan Pemko Medan Dengan PT Medan plaza dibiarkan terus berlarut tanpa ada penyelesaian yang jelas, maka sudah dapat di pastikan Pemko Medan akan kembali kehilangan asetnya.

“Sebaiknya segera Pemko Medan daftarkan gugatan terhadap PT Medan Plaza ke pihak kepolisian ataupun yang berwenang agar masalah sengketa lahan ini dapat segera di selesaikan sehingga tidak berlarut,” ujarnya.

Hermansyah menambahkan sudah seharusnya Pemko Medan lebih tegas lagi dan tidak pandang bulu dalam hal menyelamatkan aset tersebut.

“Masyarakat dapat mendukung langkah Pmko dalam penyelesaian masalah sengketa lahan ini dengan cara ikut memonitor atau mengawal kasusnya,” pungkasnya.

Diketahui, izin Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada PT Medan Plaza atas lahan seluas 8.935 m2 yang dijadikan untuk perparkiran eks Medan Plaza itu telah habis kontraknya dengan Pemko Medan dalam pemegang Hak Pengolahan Lahan (HPL) sejak beberapa tahun lalu dan belum ada perpanjangan ataupun perjanjian baru dengan Pemko Medan. (din)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca