26.7 C
Medan
Sabtu, 4 Mei 2024

Penerapan Syariat Islam Dalam Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan Di Provinsi Aceh

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

 

ISTI NINDIAH
MAHASISWI ILMU PEMERINTAHAN
UNIVERSITAS SYIAH KUALA

Islam merupakan sebuah agama yang mayoritasnya dianut oleh masyarakat di Indonesia. Tidak hanya itu Indonesia juga memegang predikat sebagai Negara dengan mayoritas Islam terbesar di dunia. Diperkirakan dengan jumlah 229 juta masyarakat muslim yang ada di Indonesia jika dipersentasikan sebesar 13% dari masyarakat islam di seluruh dunia. Dimana dengan persentasi tersebut jadi sudah wajar jika di Indonesia peraturan serta tata kebudayaan tidak terlepas dari pengaruh islam.

Islam tidak hanya sebatas mengatur tentang kehidupan antara manusia dengan tuhan saja, melainkan Islam jugak memberikan sumbangsihnya terhadap mekanisme tata kelola pemerintahan terutama di Indonesia. Dalam persepktif perubahan masyarakat Indonesia pasca kolonial maka tuntutan pemberlakuan hukum syariat islam yang merupakan hak budaya masyarakat.

Berlakunya hukum islam di Indonesia banyak sekali mengalami dinamika seiring dengan berkembangnya hukum politik yang diterapkan oleh negara. Akan tetapi hukum islam tetap berada pada bagian masyarakat muslin di Indonesia oleh kerenannya dengan adanya dukungan infrastruktur politik maupun suprastruktur politik serta kekuatan budaya dari masyarakat itu sendiri. Pada akhirnya hukum islam dapat sejalan dengan sistem pemerintahan di Indonesia. 

Jika membahas tentang hukum syariat islam sudah tentu yang terlintas dalam pikiran kita yaitu sebuah aturan yang mengikat suatu kelompok masyarakat tertentu. Dimana hal tersebut dapat dijumpai di salah satu daerah yang menganut syariat islam dalam mengatur tata kelola pemerintahannya yaitu porovinsi Aceh. Dimana provinsi Aceh ini sendri adalah sebuah daerah yang berada di ujung barat NKRI, Aceh pada hakikatnya merupakan sebuah daerah yang memiliki historis tersendiri dalam hubungan antara Aceh dengan pemerintahan pusat.

Dari kehistorisan tersebut membawa Aceh pada sebuah kekhasan sejarah dan kebudayaan masyarakatnya oleh karennanya berdasarkan hal tersebut menjadikan Aceh sebagai salah satu dari lima provinsi di Indonesia yang mendapatkan kekhususan. Sejak lahirnya reformasi yang merupakan gerbang bagi masyarakat Aceg untuk menuntu kembali haknya dalam menegakkan syariat islam sesui dengan keitimewaan Aceh yang terdapat pada UU NO 44 TAHUN 1999.

Nah, berdasarkan kekhususan tersebut maka dalam hal ini pemerintahan Aceh berhak mengelola pemerintahaannya secara mandiri. Dimana hal tersebut dapat ditandai dengan adanya hak berupa syariat islam secara penuh dalam pengelolaan pemerintahan daerahnya. Syariat islam merupakan hukum dan aturan yang dimana didalmnya berisi aturan aturan yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat islam, baik yang muslim maupun non muslim.

Namun syariat islam ini tidak hanya berisi sebuah aturan saja melainkan terdapat juga bagaimana cara penyelesaian masalah dari setiap persoalan yang terjadi di masyarakat. Pemberlakukan syariat islam di Aceh ini sendiri pada hakikatnya sudah sejak sebelum kemerdekaan RI yang dimana yaitu pada saat rmasa raja Iskandar Muda. Namun setelah Indonesia mendapatkan kemerdekaan dan sudah berdiri sebagai sebuah negara yang memiliki kontistusi yang jelas maka dalam hal ini, syariat islam telah diatur dalam UU NO 44 tahun 1999 dan UU NO 18 tahun 2001.

Dimana sebagaimana yang kita ketahui bahwasanya penegakan syariat islam ini sendiri berlaku bagi setiap warganya dan tidak pandang kewarganegaraa, kedudukan dan satatusnya. Jika kita lihat secara nyata bahwasanya Aceh merupakan satu satunya daerah yang menerapkan syariat islam secara penuh yang dimana aturan ini dapat dilihat pada qanun No 5/2000 tentang pelaksanaan syariat islam menyatakan bahwasanya seluruh aspek syariat islam akan diterapakan, termasuk yang berhubungan dengan aqidah, ibadah, transaksi ekonomi, ahlak, pendidikan dan dakwah agama: baitul mal, kemasyarakatan, termasuk cara berbusana bagi muslim, peryaan hari raya muslim, pembelaan islam, struktur peradilan, peradilan pidana dan warisan.

Maka dalam hal tersebut sudah jelas berbagai tindak serta pola perilaku sudah diatur dalam syariat islam tidak terkeculai tentang tata kelola pemerintahan di Aceh itu sendiri. Dimana dalam hal ini kedudukan syariat islam di Aceh merupakan pengganti peran peradilan agama dalam kerangka hukum nasional.  

Meskipun Aceh diberikan kewenagan dalam menegakan syariat islam akan tetapi dalam pelaksanannya juga harus sejalan dengan UUD 1945. Jika kita lihat dari segi Tata kelola pemerintahan di Aceh yang bersifat otsus ini membawa pada sebuah mekanisme sistem pemerintahan yang memiliki ciri khas dan karakteristiknya secara tersendri. Dimana dalam hal ini guna untuk memberikan pengawsan terhadap jalannya sebuah sistem.

Dalam aturan syariat islam, di provinsi Aceh membentuk sebuah lembaga dibawah naungan pemerintah daerah yang dikenal dengan Dinas Syariat Islam. Yang dimana hal ini sudah jelas terlihat dalam Qanun No 5 tahun 2007 tentang susunan organisasi dan tata kerja dinas, lembaga teknis, yang dimana pada pasal 5 menyebutkan tentang susunan organisasi Dinas Syariat Islam. Yang dimana Dinas Syariat islam ini sendiri terdiri dari, kepala dinas, sekertaris dinas, bidang bina hukum syariat islam dan hak azazi manusia, bidang penyuluhan agama islam dan tenaga da I, bidang dan pengembangan saran keagamaan.

Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dimana pembentukan Dinas syariat islam Provinsi NAD guna untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas oprasional pemerintahan daerah di bidang pelaksanaan syariat islam sebagai tindak lanjut pelaksanaan UU NO 44 tahun 1999. Dinas syariat islam ini sebagaimana yang kita ketahui bahwasanya sistem pelaksanaannya tetap berada pada di bawah naungan Gubernur dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekertaris daerah.

Pada hakikatnya Dinas Syariat Islam dibentuk bukan hanya semata mata karena adanya sebuah tuntutan berdasarkan tradisi melainkan Dinas Syariat Islam ini dibentuk guna untuk menjalankan lima fungsinnya yaitu: 1) perencanaan dan penyiapan qanun yang berhubungan dengan syariat islam. 2) penyiapan dan pembinaan sumber daya manusia yangberhbungan dengan pelaksanaan syariat islam, 3) pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan peribadatan dan penataannya sarannya serta penemarakan syiar islam, 4) bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan syariat islam, 5) bimbingan dan penyuluhan syariat islam.

Peran pemerintah dalam mewujudkan provinsi Aceh sebagai kawasan yang memegang teguh hukum hukum syariat terliat jelas yaitu pada beberapa program yang dilaksanakan salah satunya yaitu oleh dinas syariat islam itu sendiri. Dimana program tersebut berupa pengiriman da I (pendakwah) ke daerah perbatasan dan terpencil, melakukan pembinaan terhadap Wilayatul Hisbah (WH) yang bertugas sebagai pengawas syariat, bantuan sarana peribadatan dan sarana peradilan (mahkamah Syariah). Dalam program tersebut dimana pemerintah daerah mengharapakan agar masyarakat dapat hidup sesuai dengan tatanan peraturan adat istiadat keislaman yang telah diterapkan oleh leluhur mereka sejak dahulu.

Dengan adanya dinas syariat islam diharpakan dapat membantu pemerintahan daerah dalam mengelola kehidupan masyarakat secara keseluruhan sehingga tidak terjadi gesekan antara masyarakat satu dengan laainnya dapat diminamilisir. Selain itu kinerja dari pemerintahan Aceh juga perlu pengwasan yang serius agar tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat serta negara tidak terjadi. Dan jikalaupun terjadi hukum syariat islam harus ditegakan dikarenakan hak Provinsi Aceh dalam menjalankan syariat islam ini sudah tertera dalam UU 1945 jadi dalam pengimplemetasiannya pun juga butuh keseriusan.

Namun tidak terelepas dari beberapa hal tersebut yang dimana permaslahan dari setiap kebijakan tersebut akan senantiasa hadir. Tidak terkeculai dengan pengimplemetasian sayariat islam di Aceh, dimana hal ini didasarkan pada persepsi sebagai masyarakat yang menggap peran dinas syariat islam hanyalah sebatas pada seperti razia jilbab terhadap kaum wanita, razia perbuatan khalwat serta penyakit penyakit masyarakat lainnya yang terlihat oleh mata saja. Akan tetapi jika kita lihat dari segi lain dinas syariat islam belum terlalau menjalankan peraanya dalam meneggakkan syariat islam secara kaffah. Dalam hal ini masyarakat masih mengharapkan keseriusan pemerintah Aceh dan DPRA dalam mengimplentasikan setiap peraturan yang termahtub dalam hukum sayariat islam.

Jika pemerintah Aceh ingin serius serta memebenahi mekanisme kekhususan di daerah tersebut maka dalam hal ini sudah sepantasnya penegakan syariat islam agar benar benar dijalankan dengan baik. Dan harus membaur dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat Aceh. Seperti pada hakikatnya hukum syariat islam tidak hanya membahas soal aspek ahlak saja yang sebagaimana diketahui oleh banyak orang pada sat ini.

Dimana secara relaita syariat islam di Aceh pada saat ini masih terfokus pada qanun jinayah saja itupun hanya pada sekedar pelanggran terhadap orang yang tidak memakai pakaian tidak sesui dengan syariat lalu masyarakat yang ketahun berkhlawat saja, akan tetapi dalam hal lain seperti pelanggaran lainnya yaitu seperti hukum potong tangan bagi para pejabat yang melakukan tindak KKN yang jelas jelas itu merugikan masyarakat dan negara harus tertera juga dalam hukum jinayah. Dikarenakan hal tersebut juga termasuk dalam aturan hukum islam dimana yang menyatakan perbuatan tersebut merupakan hal yang melanggar hukum syariat

Pada hakikatnya hukum syariat merupakan sebuah aspek yang sangat perlu kita perhatikan secara seksama, mengapa demikian dikrenakan hal ini merupakan sebuah hal yang menyangkut dengan agama. Yang artinya mengatur hubungan antara manusia dengan tuhannya yang bersifat spiritual.

Penegakan syariat islam ini sendiri jika kita dapat memahaminya jauh lebih dalam maka kita akan menemukan berbagai manfaat dari penerapan hukum syariat yang dimana hal ini tidak hanya sebatas pada msyarakat( kaum muslim) akan tetapi juga dapat mempengaruhi tata kelola pemerinatahan disuatu daerah maupun negara yang menerapkannya.

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca