25.6 C
Medan
Selasa, 21 Mei 2024

Pengumuman Info KPU

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

MEDAN, aksesco.id – Dalam hal Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, pada lampiran disebutkan bahwa Dalam hal Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Maka dengan ini, saya Kamsir Aritonang, menyatakan sebagai mantan terpidana yang terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan jenis tindak pidana korupsi, dan menyatakan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Pengumuman ini merupakan kewajiban sebagaimana diatur yang diumumkan melalui media massa yang disampaikan melalui pengumuman di media massa cetak atau media elektronik, pada point b yaitu pengumuman di media massa online.

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]
- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca