MEDAN, aksesco.id – Dalam hal Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, pada lampiran disebutkan bahwa Dalam hal Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Maka dengan ini, saya Kamsir Aritonang, menyatakan sebagai mantan terpidana yang terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan jenis tindak pidana korupsi, dan menyatakan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Pengumuman ini merupakan kewajiban sebagaimana diatur yang diumumkan melalui media massa yang disampaikan melalui pengumuman di media massa cetak atau media elektronik, pada point b yaitu pengumuman di media massa online.