25.6 C
Medan
Selasa, 21 Mei 2024

Rapat Paripurna DPRD Batubara Tetapkan 11 Poin Ranperda Propemperda

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

BATUBARA, akses.co – DPRD Kabupaten Batubara adakan Rapat Paripurna, Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) TA. 2022. Senin, (13/09/2021).

Rapat Paripurna ini dihadiri Bupati Batubara Ir. Zahir M. Ap, didampingi Sekretaris Daerah Sakti Alam Siregar, dan dihadiri Setwan Agus Andika dan sejumlah Pimpinan OPD Batubara, yang turut diikuti dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Rancangan awal Perubahan RPJMD 2019-2023 serta Penyampaian Rancangan Perda keuangan APBD TA.2022.

Rancangan Propemperda ini di sampaikan Ketua Bapemperda H. Darius SH, MH yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Ismar Khomri S.S, didampingi Wakil Ketua II DPRD Syafrizal SE, M. Ap.

Adapun urutan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Batubara dengan 11 Rancangan Peraturan Daerah yakni:

Ranperda tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021.

Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Air Minum Tirta Tanjung menjadi Perusahaan umum milik daerah.

Ranperda tentang Rencana pembangunan industri Kabupaten Batu Bara.

Ranperda tentang perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.

Ranperda tentang pengelolaan masyarakat di wilayah pesisr dan laut.

Ranperda tentang Partisipasi dan Peranan Perusahaan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Batu Bara.

Ranperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.

Ranperda Tentang Penataan Kecamatan di Wilayah Kabupaten Batu Bara.

Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Ranperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.

Ranperda Tentang Penyelenggaraan tentang Kesejahteraan Lansia.

Sementar itu sebagai Wakil Pimpinan Ismar Khomri mengatakan bahwa, Propemperda merupakan amanat UU Nomor.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang Undang dan Permendagri nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Dalam Rapat kali ini, Ketua Bapemperda wajib menyampaikan Ranperda Propemperda, nantinya baru di bahas kembali pada rapat selanjutnya,” katanya. (firs)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca