25.6 C
Medan
Jumat, 17 Mei 2024

Reklame Liar Ukuran Besar Belum Ditertibkan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Sebanyak 20 unit papan reklame berukuran mini di sepanjang Jalan Sisingamangaraja selama tiga hari berturut -turut mulai Selasa sampai Kamis dini hari (13/7/2017). Namun, kondisi berbeda untuk reklame berukuran besar.

Reklame liar maupun ilegal berukuran jumbo masih kokoh berdiri. Padahal statusnya sama dengan reklame berukuran mini tersebut. Berdiri tanpa izin dan ditempat yang dilarang. Kenyataanya perlakuannya berbeda. Alasan yang dikemukakan menutupi ketidakmampuan dan ketidakberanian tetap sama, dilakukan bertahap. Seperti yang disampaikan Wakil Wali kota Medan, Akhyar Nasution menegaskan, Pemko Medan konsisten membongkar seluruh papan reklame ilegal di Kota Medan. Namun untuk sementara pembongkaran difokuskan di Jalan Sisingamangaraja.

”Setelah Jalan Sisingamangaraja bersih dari papan reklame liar, menyusul jalan lainnya. Untuk sementara papan reklame berukuran kecil dan sedang yang kita bongkar. Setelah itu menyusul reklame berukuran besar. Pokoknya seluruh papan reklame ilegal akan kita tertibkan tanpa pandang bulu. Kita ingin melakukan penataan agar wajah Kota Medan lebih baik lagi ke depannya,” tegas Akhyar.

Hal senada juga diungkapkan Kasat Pol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan. Menurutnya, seluruh papan reklame, baik berukuran kecil, sedang maupun besar akan ditertibkan jika tidak memiliki izin maupun melanggar izin. Dikatakannya, penertiban akan dilakukan secara rutin baik siang maupun malam hari.

“Tujuan penertiban ini kita lakukan agar masyarakat maupun pengusaha advertising taat terhadap peraturan yang berlaku. Di samping itu penertiban ini juga dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi papan reklame. Serta untuk mendukung estetika kota sekaligun melakukan normalisasi rumija (ruang milik jalan) guna mengembalikan trotoar sebagai ruang publik,” jelas Sofyan. (eza)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca