26.7 C
Medan
Selasa, 30 April 2024

Terdakwa Diduga Alami Gangguan Jiwa Jadi Tontonan di PN Medan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Budi Santoso alias Budi Bewok, 37, terdakwa kasus kepemilikan narkotika, membuat heboh pengunjung PN Medan, Kamis (13/7/2017) sore. Pasalnya, tingkahnya seperti orang alami gangguan jiwa, tak berhenti mengoceh dan meladeni ajakan ngobrol pengunjung dengan kalimat yang tak jelas.

Gelagat aneh warga Jalan Perwira 1 Kelurahan Pulobrayan Kecamatan Medan Timur itu sudah terlihat ketika berada di bagian belakang mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang membawanya dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan ke PN Medan. Selama berada di mobil tahanan yang dikunci dari luar, Budi melontarkan perkataan yang nyeleneh layaknya orang mengalami gangguan kejiwaan.

“Harus ada sidang naik helikopter, bukan mobil tahanan ini. Nanti aku bajak aja helikopter di Lapangan Merdeka ” sebut Budi lalu meminta sebatang rokok seorang wartawan dari balik jeruji besi mobil tersebut.

Saat dibawa ke dalam gedung PN Medan, Budi bertelanjang kaki tampak tidak dikawal. Petugas rutan hanya mengikuti dari belakang, melihat gerak-gerik Budi sambil berjaga-jaga jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Masuk ke gedung PN Medan, dia dibawa ke dekat ruangan bagian umum PN Medan dan didudukkan di bangku pengunjung. Budi kembali meracau. Kadang tertawa bercerita dan tiba-tiba berubah menangis. Bahkan dia sempat menyalami pengunjung PN yang melintas. Ada yang menerima uluran tangan Budi, ada juga yang berlari menghindar lantaran takut atau geli. Syukurnya, tidak ada gelagat Budi ingin menyerang orang di sekitarnya. “Bapak itu banyak tolong aku,” ucapnya tiba-tiba sambil menunjuk Jaka Manurung, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Perawatan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan. Praktis, selama berada di tempat itu, ocehannya nyaris tanpa jeda.

Budi Santoso alis Budi Bewok, terdakwa kasus kepemilikan narkotika yang diduga mengalami gangguan jiwa saat berjalan menuju gedung PN Medan. Kamis (13/7/2017). (akses.co/sam)
Budi Santoso alis Budi Bewok, terdakwa kasus kepemilikan narkotika yang diduga mengalami gangguan jiwa saat berjalan menuju gedung PN Medan. Kamis (13/7/2017). (akses.co/sam)

Ke PN Medan, Budi didampingi petugas rutan dan Jaka Manurung. Menurut Jaka, kedatangan mereka membawa Budi ke PN Medan untuk berkoordinasi dengan hakim Azwardi Idris, ketua persidangan perkara Budi tentang tindak lanjut penanganan terdakwa yang mengalami gangguan kejiwaan.

Hakim kata Jaka sebelumnya menyuruh jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, Sri Lastuti mengurus kartu berwarna kuning atau kartu gila dari rumah sakit jiwa untuk Budi. “Itu harus disiapkan oleh JPU (jaksa penuntut umum) Sri Lastuti, tapi saat saya telepon kedua nomor handphone-nya tidak aktif. Padahal hari ini harusnya sidang ketiga,” tuturnya. Sidangpun harus ditunda pekan depan.

Jaka menceritakan, kondisi kejiwaan Budi Bewok mulanya terlihat cukup sehat usai dibantarkan Kejari Medan ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan 4 Mei lalu. Tapi tidak berselang lama, gelagat Budi mulai menunjukkan gangguan jiwa. “Kotorannya pun mau dimakannya kata kawan satu selnya. Warga binaan lainnya tidak mau satu sel dengan dia, makanya kami pindahkan ke sel khusus,” ujar Manurung lagi.

Jaka juga sempat menunjukkan foto Budi sesaat sebelum dijebloskan ke rutan, Wajahnya tampak segar dan tidak ada terlihat seperti mengalami gangguan jiwa. “Waktu sampai di rutan kondisinya normal,” ucapnya.

Jaka mengatakan Budi dalam dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika‎ namun dia mengaku tidak tahu bobot sabu perkara yang menjerat terdakwa. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca