26.7 C
Medan
Jumat, 26 April 2024

Rektor USU “Keok” di PTUN-kan Mahasiswa Ini

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Anry Tulus Sianturi, 26, mantan mahasiswa Fakultas Pertanian (FP) Program Studi (Prodi) Agroekoteknologi Universitas Sumatera Utara (USU) memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan setelah sebelumnya dikeluarkan atau Drop Out (DO) oleh rektor perguruan tinggi negeri (PTN) tersebut.

Pada sidang yang digelar Selasa (15/8/2017), majelis hakim PTUN Medan yang diketuai Irhamto memutuskan menolak eksepsi tergugat, rektor USU seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat, Anry Tulus Sianturi seluruhnya.

“Mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor : 2751/UN5.1.RI/SK/SPB/2016 Tertanggal 30 Desember 2016 Tentang Penetapan Drop Out Mahasiswa Fakultas Pertanian Sumatera Utara Program Sarjana (S-1) Angkatan 2014, 2013, 2011, 2010, dan 2009 yang statusnya tidak jelas karena tidak aktif, khusus Lampiran No. 27 atas Nama Anry Sianturi (100301216),” demikian bunyi Surat Pemberitahuan Nomor 42/G/2017/PTUN-MDN yang diterima Tulus, Jumat (18/7/2017).

Selain itu, tergugat juga diwajibkan merehabilitasi dengan mendudukkan kembali penggugat sebagai mahasiswa di Program Studi Agroekoteknologi Fakultas Pertanian USU ke posisi semula sebagai mahasiswa semester 13. “Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp314.000,- (Tiga ratus empat belas ribu rupiah),” demikian isi surat yang ditandatangani Panitera Pengganti, Dewi Rosmawati tersebut.

Menanggapi dikabulkannya gugatan tersebut, Anry Tulus berharap bisa segera direhabilitasi sebagai mahasiswa. “Sudah diterima gugatan kita dengan direhabilitasi lagi sebagai mahasiswa. Aku pikir ini sudah kebenaran hukum yang memang tidak bisa ditawar-tawar lagi,” ucapnya. Jumat (18/8/2017).

Namun, tidak mau jumawa atas putusan itu, dia mengaku pasrah atas langkah USU selanjutnya menanggapi perkara tersebut. “Tapi kalau memang pihak rektorat mau mengajukan banding, ya kita ikuti secara hukum. Hasil keputusan ini akan melibatkan berbagai pihak juga untuk diselesaikan di luar pengadilan juga jika rektor tidak menganggap keputusan di tingkat satu ini jadi dasar yang kuat,” ucapnya.

Keputusan tersebut kata dia dilakukan sebuah lembaga yang punya kapasitas dan kompetensi dan menjadi dasar bagi rektor mengevaluasi jajarannya. “Aku pikir jajarannya bertindak tanpa berdasarkan peraturan akademi yang ada. Rektor profesor hukum, namun tidak diimbangi dengan jajarannya yang tidak mengerti hukum yang bertindak subyektif,” katanya lagi.

Langkah selanjutnya kata pria yang biasa disapa Tulus itu, dia akan meminta perlindungan hukum ke Polda Sumut jika Rektor USU tidak punya kebijaksanaan atas kelanjutan nasibnya. “Aku berharap bisa sampai sarjana di Fakultas Pertanian USU itu. Karena itu hak aku, aku tidak ada melanggar, kewajiban ku kujalankan, dan kalaupun ada melanggar hal-hal di luar ketentuan, sifatnya adalah sanksi administratif bukan langsung Drop Out,” pungkasnya.

Humas USU, Bisru Hafi yang dimintai komentarnya terkait putusan tersebut mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan sehingga belum bisa berkomentar. “Salinan putusannya belum ada kami terima, kami baru tahu informasi ini. Saya belum bisa komentari karena akan dirapatkan dulu tentunya. Keputusannya ada di hasil rapat pimpinan rektorat USU nanti,” ucapnya. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca