25.6 C
Medan
Selasa, 21 Mei 2024

Satu Bulan Tanpa Dirut, Bisa Apa Bank Sumut?

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – PT Bank Sumut genap satu bulan tanpa Direktur Utama (Dirut), pasca Edie Rizliyanto pergi mengemban jabatan Dirut PT Jasindo, sejak 5 Oktober 2018. Setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Sumut menolak pengunduran diri Edie, posisi tertinggi pada BUMD milik Pemprov Sumut ini masih kosong.

Memang, PT Bank Sumut pernah mengalami kekosongan dirut selama tiga tahun pada medio 2012 – 2015. Dan diklaim, PT Bank Sumut tetap bisa berjalan dan berkembang secara bisnis. Satu bulan lalu, kekosongan dirut terjadi lagi di BUMD andalan Pemprov Sumut ini. Edie Rizliyanto, sang dirut, mundur karena menjabat sebagai Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) sejak tanggal 5 Oktober 2018 berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham No. SK – 255/MBU/10/2018 tentang Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa Indonesia.

Posisi dirut sangat strategis. Sebab, dia memimpin Direksi PT. Bank Sumut dan membawahi seluruh tugas dan wewenang direksi serta secara langsung membawahi langsung Sekretaris Perusahaan, Divisi Perencanaan dan Divisi Pengawasan (SKAI), Divisi Sumber Daya Manusia serta seluruh Kantor Cabang Konvensional dan Kantor Cabang Syariah. Dikutip dari banksumut.com, bidang tugas Direktur Utama mencakup 13 item yakni:

1. Membawahi dan menyelenggarakan koordinasi dalam pelaksanaan tugas-tugas antar Direktur serta melakukan pembinaan pengendalian operasional bank.
2. Menetapkan struktur oganisasi perusahaan lengkap dengan rincian tugasnya setelah mendapat persetujuan dan atau pengesahan dari Dewan Komisaris atau Pemegang Saham.
3. Mengkoordinir penyusunan RKAT dan rencana-rencana lainnya untuk disampaikan kepada Komisaris dan RUPS.
4. Mengkoordinir pelaksanaan program kegiatan Direktur Kepatuhan, Operasional, Bisnis dan Syariah, dan Pemasaran yang dijabarkan dari RMT.
5. Mengawasi pengalokasian tugas dan wewenang oleh masing-masing Drektur kepada Pemimpin Divisi.
6. Menetapkan anggaran biaya untuk Divisi Pengawasan, Divisi Perencanaan, Divisi Sumber Daya Manusia dan Sekretaris Perusahaan dalam rencana anggaran tahunan.
7. Mengendalikan program kegiatan dibidang Pengawasan Umum, Bidang Pengawasan Teknologi Sistim Informasi dan Bidang Pengawasan Kredit, dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
8. Mengadakan serta memimpin rapat Direksi secara berkala, untuk mengevaluasi pelaksanaan program kegiatan masing-masing Divisi, Cabang Utama dan Cabang.
9. Mengkoordinir Direksi melakukan evaluasi secara berkala terhadap pencapaian target Key Performance lndicafors (KPl) serta merumuskan tidakan perbaikan yang diperlukan.
10. Mengkoordinir pembuatan lporan manajemen triwulan, semesteran dan tahunan yang akan disampaikanepada Dewan Komisaris dan Pemegang Saham.
11. Mengkoordinir pemantauan terhadap implementasi Penerapan Tata Kelola.
12. Memimpin, mengkoordinasikan serta mengawasi Divisi dan Cabang sesuai dengan bidangnya.
13. Menjalankan tugastugas lainnya sesuai dengan Anggaran Dasar, Keputusan RUPS dan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.

Dari 13 bidang tugas itu, ada beberapa tugas yang hanya bisa dilakukan oleh seorang dirut (defenitif), seperti menetapkan struktur oganisasi perusahaan, mengawasi pengalokasian tugas dan wewenang oleh masing-masing direktur kepada Pemimpin Divisi. Kemudian tugas untuk menetapkan anggaran biaya untuk Divisi Pengawasan, Divisi Perencanaan, Divisi Sumber Daya Manusia dan Sekretaris Perusahaan dalam rencana anggaran tahunan.

Lalu, Dirut PT Bank Sumut juga bertugas mengendalikan program kegiatan dibidang Pengawasan Umum, Bidang Pengawasan Teknologi Sistem Informasi dan Bidang Pengawasan Kredit, dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Terakhir, Dirut PT Bank Sumut untuk memimpin, mengkoordinasikan serta mengawasi divisi dan cabang sesuai dengan bidangnya. Dengan tugas yang banyak ini, tak salah kalau pemegang saham dalam RUPS-LB menolak pengunduran diri Edie Rizliyanto.

“Ditolak dalam arti dia (Edie Rizliyanto) harus mempertanggungjawabkan dulu kerjanya selama menjabat. Itu akan dibuktikan juga dengan hasil audit dari Otoritas Jasa Keuangan,” kata Pemegang Saham Pengendali PT Bank Sumut yang juga Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

Saat posisi dirut kosong pada 2012 – 2015, pengamat ekonomi menyebut PT Bank Sumut akan sulit melakukan ekspansi, meski tidak sepenuhnya pernyataan itu salah. Lalu, ada juga ekonom yang menyebutkan, tanpa dirut, daya saing Bank Sumut dalam menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN 2020, bisa terganggu. Belum lagi cerita atau rencana soal Bank Sumut sebagai bank devisa dan ingin melantai di bursa (IPO). Jadi, dengan kondisi tanpa dirut ini, Bank Sumut bisa apa?. (akr)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca