26.7 C
Medan
Minggu, 19 Mei 2024

Sejak 2015, Akses Jalan Ditutup, Nek Maimunah Hidup Terisolir

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Sejak 2015 lalu hingga kini, Nek Maimunah (85) hidup bagai terisolir jauh dari para tetangganya. Padahal, sejak kecil hingga berusia renta, Nek Maimunah sudah bermukim di tanah warisan leluhurnya itu di Jalan Sekata, Lorong Mawar, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Kini, di sisa-sisa hidupnya, Nek Maimunah tak bisa hidup tenang, aman dan nyaman.

Betapa tidak, akses jalan setapak yang selama ini sebagai jalan hilir mudik di depan rumahnya ditutup paksa oleh warga berinisial DN. DN sengaja membangun ruang dapur rumahnya hingga praktis menutup jalan yang sudah puluhan tahun dilalui Nek Maimunah dan keluarganya.

Ironisnya, meski bangunan tambahan itu tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB) dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan sesuai dengan surat penolakan permohonan IMB yang dikeluarkan Dinas TRTB tertanggal 15 September 2016, dapur tersebut masih berdiri kokoh dan tidak satupun instansi terkait yang berani merobohkan bangunan tanpa IMB tersebut.

Sementara mulai dari perangkat kepala lingkungan, kelurahan dan pihak kantor Camat Medan Barat dan Polrestabes Medan tidak mampu menyelesaikan masalah tersebut. Maklum saja, DN yang disebut-sebut bertugas di Dinas Perhubungan Kota Medan sehingga tak ada instansi yang bisa merubuhkan bangunan dapur rumahnya itu.

Meski masih terbilang punya jalinan kekerabatan keluarga namun perilaku yang dihadapi Nek Maimunah terbilang miris. Tak satu pun warga yang merasa simpatik dengan Nek Maimunah.

Berbagai jalan sudah ditempuh untuk menyelesaikan masalah tersebut. Mulai dari membuat laloran pengaduan ke Polrestabes Medan pada Selasa, 12 Januari 2016, melakukan pengukuran dari Dinas TRTB, Kecamatan Medan Barat dan sebagainya namun tidak ada solusinya.

Bahkan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan tak mengizinkan DN mendirikan dapur rumahnya diatas lahan 266 meter persegi diatas tanah yang diklaim miliknya itu.

Hingga Minggu (3/6/2018), Nek Maimunah masih tak bisa bersosialisasi dengan para warga karena akses jalan telah ditutup. Jalan satu-satunya, Nek Maimunah terpaksa menjebol dinding bangunan perumahan Komplek Adam Malik Riverside dengan persetujuan pengembang dan warga yang tinggal di perumahan tersebut. Di jalan tikus itulah sebagai akses keluar masuk Nek Maimunah.

“Saya enggak punya masalah dengan dia (DN). Akses jalan kami keluar masuk di bangunnya dapur. Sekarang saya gak bebas lagi keluar masuk ke rumah saya ini,” ujar Nek Maimunah dengan air mata berlinang kepada wartawan, Minggu (3/6/2018) di rumahnya.

Diakui Nek Maimunah, dirinya sudah pernah menemui DN agar memberi jalan setapak itu, bahkan bersedia membayari tanah tersebut namun tak digubris.

“Sudah pernah saya temui DN, supaya tidak membangun ruang dapur namun dia bersikeras. Saya pun bersedia membayari tanah itu namun ditolaknya, DN tetap mendirikan bangunannya,” sebut Nek Maimunah seraya menambahkan dulunya jalan tersebut sebagai akses keluar masuk.

Permasalahan ini tentu tak bergeming begitu saja. Irvan Fadly Lubis, SH dan Syaifullah, SH selaku kuasa hukum Nek Maimunah sudah menempuh jalur hukum dan melaporkan DN ke Polrestabes Medan dengan tuduhan merintangi jalan umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 192 KUH Pidana namun tidak ada penyelesaiannya dengan alasan penyidik Polrestabes Medan berdalih tak mendapatkan warkah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jalur kekeluargaan sudah ditempuh namun tak ada solusinya. Bahkan kami sudah melaporkan masalah ini ke Dinas TRTB dan ke Camat Medan Barat, bahkan ke Polrestabes Medan namun tidak ada penyelesaiannya,” sebut Irvan.

Selain itu, tambah Irvan, sesuai dengan surat penjelasan dari Dinas TRTB, sesuai Rencana Sub-sub wilayah (RSSW) lembar 11.2 peruntukan tanah lokasi tersebut adalah jalur hijau sehingga permohonan DN untuk mendapatkan surat IMB ditolak atau tidak diperkenankan untuk mendirikan bangunan.

Irvan juga mengaku heran dengan sikap pihak kelurahan, kecamatan dan Polrestabes Medan yang sepertinya tidak peduli dengan kondisi hidup Nek Maimunah yang bagaikan terisolir di tengah-tengah pemukiman padat penduduk tersebut.

“Seharusnya Dinas TRTB dan Sat Pol PP merubuhkan bangunan ruang dapur tersebut dan bukan membiarkan nenek tua renta ini menjadi terisolir dan menderita di akhir-akhir hidup dan masa tua nya,” tegasnya. (did)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca