26.7 C
Medan
Minggu, 5 Mei 2024

Sidang Eksekusi Podomoro Ditunda, Hakim Minta Wali Kota Hadir

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, M Ilham Lubis meminta Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin untuk hadir pada sidang eksekusi Podomoro City Deli pekan depan setelah kembali tidak hadir pada sidang Selasa (15/8/2017).

Padahal sebelumnya, Ketua PTUN Medan yang juga sebagai hakim sidang tersebut sudah memerintahkan Eldin datang lewat surat untuk mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan keterangan termohon tidak melakukan eksekusi terhadap komplek bisnis super megah di Kota Medan itu

“Kami minta Wali Kota Medan Dzulmi Eldin untuk hadir pada sidang berikutnya, Selasa (22/8/2017) untuk mendengarkan keterangan kenapa Podomoro belum dieksekusi. Jika tidak hadir, diwakilkan Kala Biro Hukum Pemko Medan,” ujarnya saat persidangan.

Betapa tidak, Pemko Medan hanya diwakili staf Biro Hukum Pemko serta tim kuasa hukum pihak pengembang Podomoro City Deli. Sementara penggugat, Direktur Yayasan Citra Keadilan, Hamdani Harahap kembali hadir pada sidang tersebut.

Dalam sidang tersebut, hakim kembali mempertanyakan kenapa Pemko Medan tidak mengeksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut. Menjawab itu, pihak kuasa hukum menyebut sedang melakukan upaya peninjauan kembali (PK). Sementara Hamdani yang dimintai komentarnya terkait jawaban kuasa hukum Pemko Medan menyebut, upaya PK tidak menghalangi eksekusi.

“Apa lagi bangunan ini mengancam keselamatan kehidupan yang layak, beradab dan beradat. Temuan, karena tidak ada amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), sehingga ada beberapa yang melanggar ketentuan perundang-undangan dan ikutannya karena tidak ada melakukan kajian. Kerugiannya, TVRI harus pindah, sekarang ada optik itu pun satu tahun kontraknya dengan TVRI. Dan ada saya dengar bahwa akan dipindahkan ke gedung Podomoro. Itu tidak berwibawa lantaran TVRI ini milik pemerintah, simbol negara, masak menunpang kepada pengembang,” ucapnya.

Sempat terjadi adu argumen antara pihak kuasa hukum termohon dengan Hamdani, ketika kuasa hukum menyebutkan tidak ada masalah dengan bangunan tersebut, hanya Hamdani yang ribut, sementara masyarakat dan TVRI tidak ribut.

“Jangan menghina kau di sini ya. Kalaupun kau dibayar, aku tidak dibayar, tapi aku cinta republik ini. Karena yang mendirikan republik ini nenek moyangku. Kau sekarang entah ke apa aliranmu,” balas Hamdani. Menanggapi itu, hakim berusaha menenangkan.

Usai sidang, pihak kuasa hukum Pemko Medan dan Podomoro tidak mau berkomentar. Bahkan ketika ditanya apakah kapasitas mereka sebagai kuasa hukum, seorang pria berpakaian kemeja batik membantah. “Tidak, tidak,” ujarnya sambil berlalu.

Begitupun staf Biro Hukum Pemko Medan yang berbaju dinas Pemko Medan juga tidak mau berkomentar. “Entah siapa ketuanya ini,” ujar seorang berpakaian dinas Pemko Medan sambil berlalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan kasasi Yayasan Citra Keadilan untuk membatalkan perizinan alias Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan Mega Proyek Podomoro City Deli di Jalan Putri Hijau, Medan.

Kasasi tersebut sebelumnya didaftarkan ke MA pada 7 Juni 2016 lalu dengan termohon atau tergugat Wali Kota Medan dan PT Sinar Menara Deli, pengelola bangunan Podomoro City Deli. MA pada putusan 11 Agustus 2016 tidak hanya mengabulkan kasasi Yayasan Citra Keadila tapi juga membatalkan putusan PT TUN Medan. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca