akses.co – Kendati menerima vonis lebih rendah dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa kasus penistaan agama, Anthony Hutapea, 62, menyatakan banding atas putusan ketua majelis hakim, Erintuah Damanik yang memvonis terdakwa pidana penjara 28 bulan.
Usai mendengarkan pembacaan amar putusan, terdakwa Anthony yang dipersilahkan berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya memutuskan banding. “Kami putuskan akan ajukan banding majelis,” kata kuasa hukum Anthony pada sidang di ruang sidang utama (Cakra 1) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/8/2017).
Dengan begitu, JPU mau-tidak mau harus menyatakan hal yang sama. “Terdakwa banding, kami banding juga majelis hakim,” sebut JPU Sindu Utomo.
Sementara itu, dalam amar putusannya, hakim Erintuah Damanik menyebutkan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar ‎Pasal 156 dan 156 (a) KUHPidana tentang penodaan sebuah agama di Indonesia.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Anthony Ricardo Hutapea alias Anthony alias Antoni dengan penjara selama 2 tahun dan empat bulan kurungan penjara,” sebut hakim Erintuah Damanik.
Majelis hakim menyebutkan, hal meringankan dalam pengambilan keputusan itu, terdakwa yang merupakan pengusaha di Kota Medan itu mengakui semua perbuatannya. Terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum dan selama persidangan bersikap kooperatif.
“Hal ‎memberat terdakwa, perbuatan terdakwa tidak terpuji dan menimbulkan konflik secara umum di Indonesia, khususnya di Medan. Menetapkan terdakwa untuk ditahanan dan dipotong masa tahanan terdakwa,” tutur Erintuah Damanik.
Untuk diketahui, Anthony didakwa telah menistakan agama dengan menghina Nabi Muhammad SAW. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah, Antoni telah melakukan penistaan agama melalui akun facebook miliknya dengan menggunakan hape merek Vivo Type Y35 dengan Nomor handpone 0819642213 dari salah satu hotel di Kota Yogyakarta. (sam)