akses.co – Pasca dikabulkannya gugatan pra peradilan (prapid) oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/8/2017), Siwaji Raja, pria yang disebut-sebut otak pelaku pembunuhan pengusaha air soft gun, Indra Gunawan alias Kuna akhirnya menghirup udara bebas, Kamis (10/8/2017) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Raja yang sebelumnya meringkuk di sel Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan keluar dari hotel prodeo itu didampingi tim kuasa hukumnya. Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulut pria yang juga dikenal dengan nama Kalimas tersebut, begitupun kuasa hukumnya. Keluar dari rutan, mereka langsung masuk mobil dan tancap gas.
Kepala Pengamanan Rutan Kelas 1Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang menyebutkan, dikeluarkannya pengusaha tambang batu bara itu setelah menerima berkas dari Kejari (Kejaksaan Negeri Medan) dan pengadilan (Pengadilan Negeri Medan).
“Kalau kita sebagai instansi yg melakukan perawatan dan pelayanan tahanan tentunya setelah kami terima berkas dari kejaksaan dan pengadilan yaitu eksekusi dan putusan kami wajib mengeluarkan tahanan tersebut,” ucap Nimrot sesaat setelah rombongam Siwaji Raja pergi.
Sebelum mengeluarkan Raja, pihak Rutan Tanjung Gusta Medan menyerahkan Raja kepada tim kuasa hukum disaksikan perwakilan Kejari Medan. Sebelumnya, dilakukan berkas acara serah-terima tahanan antara pihak Rutan, kejaksaan dan tim kuasa hukum Raja. “Sudah dilakukan dan sekarang putusan kami wajib mengeluarkan tahanan tersebut‎,” ungkap Nimrot.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipdum) Kejari Medan, M Taufik terkesan menutupi pembebasan Raja dari awak media dengan mengatakan Raja masih di dalam rutan dan belum dikeluarkan. “Belum, kita baru menerima petikan putusan prapid dan mau dipelajari serta melaporkan kepada pimpinan. Baru diambil sikap untuk selanjutnya,” tutur M Taufik, Kamis (10/8/2017) sore.
Namun setelah dikonfirmasi kembali, Taufik akhirnya membenarkan pembebasan Raja tersebut. “Baru berangkat (JPU ke Rutan),” ucap melalui pesan singkat (SMS).
Sinyalemen pembebasan Raja ditutupi pihak Kejari Medan terlihat dari eksekusi pembebasan dilakukan malam hari, bukan dilakukan pada siang hari saat jam kerja. Hal tersebut ditengarai menghindari dugaan permainan dilakukan pihak Kejari Medan terhadap kasus tersebut.
Sekadar informasi, pengajuan prapid Siwaji Raja merupakan yang kedua kali dimenangkan tim kuasa hukum Raja. Pertama pada prapid di PN Medan ‎Selasa 14 Maret 2017, lalu. Meski Prapid dikabulkan, pihak Satreskrim Polrestabes Medan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Raja dan ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pengusaha Air Softgun itu. Raja yang sudah menghirup bebas, kembali ditangkap oleh Polrestabes Medan, Rabu 15 Maret 2017, saat keluar dari Markas Komando Polrestabes Medan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan‎.
Dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, Raja disebut bersama dengan tersangka lainnya, yakni Dharma, Chandra alias Ayen, Jo Hendal alias Zen, John Marwan Lubis. Namun tidak seperti Raja, keempat tersangka itu tidak mengajukan prapid.
Keempatnya ditahan di Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan selama proses hukum ditingkat pengadilan atau proses persidangan.‎ Atas kasus dugaan pembunuhan berencana ini, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana. (sam)