29 C
Medan
Sabtu, 18 Mei 2024

Tak Digaji Selama 9 Bulan, 3 Orang Perangkat Desa Lapor Polisi

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

Serdang Bedagai, akses.co – Selama Sembilan Bulan tidak di gaji, Tiga orang perangkat Desa yang bertugas di Desa Bandar Bayu Kec Kotarih melapor ke Polres Sergai. Kuat dugaan ke tiga perangkat ini tidak di gaji di karenakan mereka bertiga tidak memilihnya pada pagelaran Pilkades 2019 silam.

Katanya, kami bertiga menerima Siltap (penghasilan tetap) hanya 3 bulan saja, Januari hingga Maret, sedangkan April hingga Desember 2020, mereka sudah tidak menerima gaji lagi. Sementara itu, anggaran untuk gaji kami sudah lewat dari tahun 2020, jadi kenapa gaji kami belum juga di serahkan, ujar salah seorang perangkat Desa Erianto Haposan Siahaan ke pada akses.co (7/2).

Haposan menambahkan, mereka sudah berulang kali menanyakan kepada Sekdes sebagai koordinator perangkat Desa, selalu tidak ada jawaban yang pasti, terakhir kami malah di anjurkan untuk membuat surat pengunduran diri agar gaji kami di bayarkan.

Oleh karenanya, sambung Haposan, kuat dugaan kami, hal ini terjadi di karenakan kami tidak memilihnya saat pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019 silam, dan bukan termasuk orang orang team kemenangan beliau, ucap Haposan.

Untuk kami bertiga masing masing, saya Erianto Haposan Siahaan selaku kepala dusun Satu, Sri Mariati sebagai Kepala Dusun Dua, dan teman satunya lagi Afrio Heriaman Sipayung bekerja sebagai Kasi kesejahteraan dan pelayanan, imbuhnya.

Di jelaskannya, untuk kepastian hukum atas nasib yang mereka alami, mereka bertiga membuat laporan ke Polres Sergai, pada (18/1). Dan pada Tanggal (30/1), kami bertiga di panggil oleh Polres Serdang Bedagai dan di mintai keterangan atau BAP. Sembari menunggu, kami juga akan terus berupaya agar nasib yang kami alami ini bisa segera di proses, ucapnya.

Sementara itu, Kades Desa Bandar Bayu, Edison Sipayung ketika di konfirmasi akses.co, mengatakan, semua tudingan itu tidak benar, kita sudah lakukan mediasi ke mereka bahkan sudah sampai berulang kali, namun mereka yang tidak mau menerima gajinya.

Di jelaskannya, di akhir Januari 2021, ia memerintahkan Sekdesnya untuk memanggil ke tiga perangkat tersebut untuk menemuinya, namun mereka bertiga tidak datang. Lalu di lakukan mediasi pada tanggal (26/1/2021), namun setelah mediasi mereka tidak mau menerima gaji yang saya berikan.

Sambung Kades, di lakukan mediasi yang ke dua pada tanggal (28/1/2021) dan bertempat di kantor Camat serta di hadiri pak Camat, mereka bertiga juga tidak mau menerima gaji mereka.

“Namun di hari itu juga saya membuat berita acara mediasi dan di tanda tangani oleh Camat, Kades, Sekdes, ke tiga perangkat yang di maksud serta Bendahara. Dan dalam berita acara itu tertulis bahwasanya untuk gaji ke tiga perangkat itu saya bersedia untuk membayarnya”, tutup nya.
(Manahan.D)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca