25.6 C
Medan
Senin, 20 Mei 2024

Terkait Pilgubsu dan Persiapan Pileg, Besok Komisi A Panggil KPU Medan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan berencana akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Selasa (21/08/2018) terkait banyaknya formulir C6 yang tidak dibagikan saat Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) lalu dan terkait persiapan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

“Besok akan kita panggil mereka (KPU-red) untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Akan kita pertanyakan soal banyaknya C6 yang tidak dibagikan pada Pilgubsu lalu dan terkait persiapan Pileg 2019 mendatang,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Andi Lumban Gaol didampingi anggota Komisi A DPRD Kota Medan, Sabar Samsurya Sitepu di ruang Komisi A DPRD Kota Medan, Senin (20/08/2018).

Andi Lumban Gaol menambahkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan digelar besok, Komisi A DPRD Kota Medan juga akan menanyakan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga maju dalam kontestasi Pileg 2019 mendatang.

Menurut Andi, Klarifikasi terhadap KPU soal keterlibatan ASN dalam kontestasi Pileg mendatang dinilai sangat penting. Karena, di dalam UU Nomor 5 tahun 2014 disebutkan ASN harus bebas dari partai politik.

“Iya, pasti kita akan tanyakan juga itu. Kan menurut PKPU nomor 20 tahun 2018 pasal 8 poin h menyebutkan fotocopy kartu tanda anggota Parpol yang masih berlaku menjadi salah satu syarat. Jadi kita mau tanyakan itu, apakah ASN itu sudah resmi berhenti atau tidak,” paparnya. (din)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca