30 C
Medan
Sabtu, 18 Mei 2024

Waduh, Ternyata eKTP Tidak Diperpanjang Otomatis di Sistem

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Aneh, eKTP yang dinyatakan berlaku seumur hidup ternyata tidak terupdate di sistem secara otomatis. Akibatnya, masyarakat mengalami kendala ketika mengajukan kredit, seperti kredit mobil, sepeda motor, KPR dan lainnya.

Hal itu diakui oleh salah seorang pegawai Disdukcapil Kota Medan, Bram.

Bram mengungkapkan berdasarkan Undang-undang memang eKTP tidak perlu diperpanjang. Namun, tidak sedikit masyarakat yang menginginkan agar eKTPnya diperpanjang.

“Memang, secara Undang-undang begitu, gak perlu lagi diperpanjang. Tapi tidak dengan di sistemnya,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Selasa (29/08/2017).

Bram menyarankan agar masyarakat yang ingin memperpanjang eKTP untuk meminta resi perpanjangan eKTP di kantor camat masing-masing.

“Kalau mau diperpanjang pun belum bisa juga. Karena blankonya masih kosong. Minta resi sajalah ke kantor camat. Karena sekarang, resi sudah ada di kantor camat,” pungkasnya.

Dilansir di www.detiknews.com, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/5/2017) menyatakan e-KTP yang ada ‘habis masa berlaku’nya yang dicetak sebelum tahun 2013, tak perlu diaktivasi atau diperpanjang lagi. Mengacu pada Pasal 101 huruf c UU nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk, e-KTP yang diterbitkan sebelum 2013 pun ditetapkan berlaku seumur hidup.

“Sesuai pasal 101 huruf c, UU 24/2013 tentang Adminduk, menegaskan bahwa e-KTP yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup,” kata Tjahyo.

Jadi, meskipun e-KTP sudah melewati masa berlaku, tidak perlu lagi dilakukan aktivasi. Pengambilan data untuk e-KTP dilakukan sekali ketika membuat e-KTP. Pengumuman dan selebaran akan disebar ke seluruh masyarakat.

“Ditjen Dukcapil Kemendagri akan menyiapkan edaran dan press release untuk disampaikan dan memecah hal ini meluas dan merugikan masyarakat,” pungkas Tjahjo. (din)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca