31.7 C
Medan
Minggu, 19 Mei 2024

Walikota Jangan Paksakan Bangun Pasar Timah

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Anggota DPRD Sumut, Brilian Moktar meminta Walikota Medan, Dzulmi Eldin jangan memaksakan pembangunan Pasar Timah hingga melanggar peraturan. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terbit pada Juni lalu dinilai cacat hukum.

Hal itu diungkapkannya usai bertemu sejumlah pedagang di Pasar Timah, Rabu (12/7/2017). Menurutnya IMB No 645/469.K dengan jenis pasar berlantai 3 di Jalan Timah, Kelurahan Sei Rengas II itu melanggar sejumlah peraturan. Pembangunan fisik juga telah memakan 60 cm lahan milik negara dan mengganggu parit pembuangan induk.

“Selain itu, masuk jalur hijau. Harusnya walikota bijak, sudah 4 tahun urusan Pasar Timah diperjuangkan. Harusnya walikota mengayomi pedagang. Silahkan revitalisasi asal sesuai peraturan,” ujarnya.

Menurut dia, terbitnya IMB tersebut melanggar beberapa peraturan termasuk penghapusan jalan Timah. Penghapusan jalan tersebut seharusnya dimohonkan ke Kementerian Perhubungan serta mengikuti mekanisme lainnya yang berlaku.

“Minimal ada tandatangan dari warga, tapi sampai sekarang warga tidak ada dimintai tanda tangan persetujuan. Memangnya bisa suka-suka begitu? Kalau masyarakat yang membangun harus minta persetujuan warga. Selain itu juga jarak antara rel kereta dan pasar sangat dekat, hanya sekitar 1 meter. Ini berbahaya. Bagaimana peraturan tata ruang kita?” tambahnya.

Ia juga menyinggung proses hukum yang tidak berjalan di kepolisian terkait intimidasi kepada pedagang. Ada tiga laporan yang disampaikan namun tidak ditanggapi dan tidak berjalan. Terakhir aksi intimidasi yang dilakukan oknum tertentu pada pedagang atas nama Sumiati. Juga sebelumnya pemukulan terhadap pedagang atas nama Amad dan tindakan perusakan. Namun kata Brilian tidak pernah digubris.

“Walikota jangan memaksakan kehendak membangun Pasar Timah. Pemerintah sedang membangun ekonomi rakyat. Presiden saja ketika menjadi walikota, datang beberapa kali ke pasar untuk berdiskusi. Tapi Walikota Medan tidak pernah sekalipun datang. Wakil walikota pernah datang hanya untuk kampanye, setelah terpilih malah mau dihancurkan. Ini seperti tidak punya hati nurani,” tambahnya.

Menurutnya jika pembangunan Pasar Timah ingin dilakukan harus mencontoh Pasar Titi Kuning. Ia mengaku tidak pernah menghalangi pembangunan pasar jika berjalan sesuai peraturan dan tidak merugikan pedagang.

“Pengusaha harusnya jangan melawan, jangan mengintimidasi warga. Sebagai orang yang mengerti hukum, harusnya jalankan hukum yang berlaku. Kalau mau dikasi gratis pada pedagang, saya tidak pernah melarang. Contoh pasar Titi Kuning. Kalau pasar Titi Kuning bisa bagus, kenapa ini tidak bisa. Saya tetap berdiri di depan selagi pembangunan ini berbenturan dengan peraturan yang ada,” ungkap Brilian. (rur)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca