33 C
Medan
Sabtu, 27 Juli 2024

Wow, Oknum TNI Penganiaya Wartawan Hanya Divonis 3 Bulan Penjara

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Majelis hakim Pengadilan Militer I-02 hanya memvonis tiga bulan penjara oknum TNI AU, Prajurit Satu (Pratu) Rommel P Sihombing, terdakwa penganiaya jurnalis Tribun Medan, Array A Argus, Rabu (6/9/2017).

Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Budi Purnomo usai persidangan melontarkan kalimat “bias” saat dimintai keterangannya terkait vonis rendah itu. “Sekarang zaman keterbukaan, semuanya melalui proses hukum. Kita harus menghargai proses hukum, kamu yang muda jangan terbawa emosi, semuanya ada hukum yang mengatur,” katanya.

Sementara, korban, Array Argus mengaku kecewa berat dengan vonis tersebut.
“Saya pastinya kecewa dengan vonis tersebut. Sangat rendah. Apa lagi sebelumnya, sidang selalu tertunda hingga berjam-jam lamanya karena menunggu terdakwa yang belum datang. Saya berharap, Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo memperbaiki peradilan di Pengadilan Militer I-02 Medan. Jika ketidakdisiplinan dalam proses persidangan dibiarkan begitu saja, tentu kepercayaan masyarakat terhadap TNI pasti akan hilang,” ucapnya.

Tidak hanya vonis Pratu Rommel P Sihombing yang ringan, tuntutan terhadap terdakwa tersebut juga hanya enam bulan penjara. Bukan hanya itu, sidang agenda penuntutan ternyata sudah digelar di Pengadilan Militer I Medan pada 25 Juli 2017 lalu, padahal sebelumnya dikabarkan diundur.

Oditur (Penuntut Umum) Militer, Mayor D Hutahean yang menangani kasus tersebut mengakui sudah menuntut terdakwa Rommel, Selasa (25/7/2017) lalu. Namun, perwira yang mengaku bertugas di Markas Besar (Mabes) TNI AU ini tidak menjelaskan apa saja pertimbangan yang disampaikannya pada saat tuntutan, mengingat tuntutan yang dijatuhkan terlalu rendah.

“Tuntutannya enam bulan,” kata Hutahean, Senin (31/7/2017) lalu di halaman Pengadilan Militer I-02 Medan.

Dia mengatakan, pembacaan tuntutan didengarkan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Budi Purnomo. Namun, ketika disinggung kenapa sidang terkesan digelar secara diam-diam, mengingat petugas piket Pengadilan Militer I-02 sempat menyatakan sidang ditunda pada 31 Juli 2017, Hutahean membantahnya. Katanya, sidang tetap digelar, meskipun sempat terlambat.

Sekadar informasi, oknum anggota TNI AU Lanud Soewondo, Prada Rommel P Sihombing diadili sebagai terdakwa atas dugaan penganiayaan terhadap Array A Argus saat meliput kerusuhan sengketa lahan di Kelurahan Sarirejo Kecamatan Medan Polonia beberapa waktu lalu. (sam)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca