26.7 C
Medan
Selasa, 30 April 2024

Akhirnya, Budi Bewok Dibantarkan Ke RSJ

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Azwardi Idris menetapkan Budi Santoso alias Budi Bewok, 37, terbukti mengalami ‎gangguan kejiwaan. Budi Bewok yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan narkotika itu diputus bebas namun dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Medan.

“Menetapkan terdakwa Budi Santoso alias Budi Bewok untuk diobservasi atas penyakit yang dialami dan dirujuk ke rumah sakit jiwa di Medan,” ujar hakim Azwardi Idris‎ di ruang pada sidang penetapam di ruang sidang Cakra 5 PN Medan, Senin (17/7/2017) siang.

Majelis hakim juga menginstruksikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tuti untuk segera mengeluarkan Budi Santoso dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan. “Penetapan untuk observasi rujukan medis berlaku sejak hari ini, Senin 17 Juli 2017. Kepada keluarga untuk mendampingi jaksa mengantar terdakwa ke rumah sakit jiwa,” ucap hakim dilanjutkan mengetuk palu menutup sidang tersebut.

Usai sidang, JPU Tuti tidak berkomentar banyak. “Ini kan lagi koordinasi dengan rutan bagaimana supaya secepatnya melaksanakan perintah hakim,” ujarnya sambil berlalu.

Untuk diketahui, Budi Bewok diamankan oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, 3 Maret 2017. Dia diciduk tidak jauh dari rumahnya di Jalan Perwira I Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara. ‎Kemudian, pada 4 Mei 2017, Budi Bewok diserahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Budi Bewok yang mengalami gangguan kejiwaan sudah mengikuti sidang sebanyak empat kali di PN Medan.

Budi Bewok dalam kasus tersebut sebelumnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika‎. Di sisi lain, secara hukum orang mengalami gangguan jiwa tidak bisa dipidanakan dan secara otomatis gugur dari jerat hukum. Hal itu, diatur di dalam ‎Pasal 44 KUHPidana. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca