26.7 C
Medan
Rabu, 15 Mei 2024

Akhirnya, Jaksa Tuntut Ramadhan Pohan Ditahan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Selain pidana penjara selama tiga tahun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy Siahaan juga menuntut majelis hakim untuk menahan Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora, terdakwa kasus penipuan senilai Rp15,3 miliar pada persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/9/2017).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, JPU Emmy mengatakan, mantan Calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan dinilai bersalah melakukan tindak pidana penipuan senilai Rp15,3 miliar. Jaksa menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1, jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana dengan melakukan penipuan berkelanjutan.

“Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini, memutuskan menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan yang berkelanjutan. Meminta agar terdakwa dihukum dengan tiga tahun penjara dan dengan perintah agar terdakwa ditahan,” sebut Jaksa Emmy.

Untuk diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) hingga kasusnya bergulir di pengadilan, Ramadhan Pohan dan Savita tidak ditahan. Selain itu, statusnya pun tidak jelas sebagai tahanan kota atau tidak.

Dalam nota untutan, JPU menilai terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, selama persidangan terdakwa kerap berbelit-belit memberikan keterangan. “Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” terang Jaksa.

Usai mendengar nota Tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga tanggal 28 Agustus 2017 untuk agenda pembelaan terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ramadhan Pohan bersama Savita Linda melakukan penipuan dengan korbannya adalah Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Dua korban yang berstatus ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar.

Dari sejumlah pertemuan, keduanya mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Lalu uang diserahkan di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI). Korban pun percaya, dengan menyerahkan uang kepada Ramadhan Pohan. Dengan perjanjian akan mengembalikan uang tersebut bersama bunganya. Setelah Ramadhan Pohan tidak terpilih dalam Pilkada Kota Medan. Kedua korban meminta kembali uangnya tersebut.

Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan Ramadhan Pohan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak mencukupi. Apalagi, Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca