akses.co – Terdakwa kasus penipuan Rp15,3 miliar, Ramadhan Pohan langsung buka suara terkait tuntutan tiga tahun yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Emmy Siahaan pada sidang Kamis (7/9/2017). Mantan calon wali kota Medan itu bahkan mengaku siap mati jika terbukti melakukan penipuan yang didakwakan kepada dirinya.
“”Tentang kuitansi itu, pada hari ini saya bisa mengatakan kepada Allah SWT untuk dicabut nyawa saya apabila saya benar menandatangani kuitansi (peminjaman) itu,” ujar Ramadhan Pohan di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menanggapi tuntutan JPU.
Namun, bila ini semua tidak terbukti, Ramadhan Pohan juga berharap hal sebaliknya terjadi pada yang menuduhkan dirinya. “Jadi Mubahalah ini namanya, perbuatan keji ini,” ucapnya.
Ramadhan mengaku melontarkan pernyataan itu karena menilai banyak pertimbangan dalam nota tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan. “Salah satunya, saat uang diserahkan saya tidak sedang berada di Medan ada bukti manifest pesawatnya dan sudah telah menunjukan bukti surat dokumennya. Tapi tak tercermin dan tidak ada disebutkan jaksa di tuntutannya. Kemudian tak satu rupiah pun saya terima uang. Soal pemberian dan penyerahan uang itu hanya antara mereka dan Linda (terdakwa lain Savita Linda Hora),” jelasnya.
Namun Ramadhan mengaku tetap menghargai tuntutan itu. Dia berharap agar nantinya majelis hakim yang menangani perkara ini mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan maupun pledoi mereka nantinya. “Saya yakin, hakim masih mempunyai integritas,” ucapnya. (sam)