BATUBARA, akses.co – ACS alias Andi (38) warga Lingkungan V Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh tak berkutik dibekuk Sat Res Narkoba Polres Batubara saat hendak melakukan transaksi Narkoba jenis Shabu paket besar dengan berat bruto 49,34 gram.
Saat dikonfirmasi Selasa, (07/09/2021) diruanganya Kasat Res Narkoba AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO Narkoba AKP Yahman membenarkan adanya penangkapan di Desa Bulan Bulan Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara.
Sebelunya anggota Satuan Reserce Narkoba Polres Batubara mendapatkan informasi dari masyarakat setempat tentang akan adanya transaksi Narkoba jenis Shabu di Desa Bulan Bulan pada Jum’at, (03/09) lalu sekira pukul 00.30 Wib.
Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan sekaligus penggrebekan dilokasi (Red), dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan di TKP, ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu dari penguasaan Andi (tersangka) dan mengakui kepemilikannya.
Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnl Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Sebagai barang bukti Petugas berhasil mengamankan 1 (satu) paket besar yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto (49,34) gram, dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung berwarna hitam. (firs)