akses.co – Ini peringatan bagi yang coba-coba membeli barang hasil curian. Riki Primakusuma alias Kriting, 23, penadah sepeda motor hasil pencurian divonis penjara 18 bulan. Motor itu dibeli dari otak pelaku pembunuhan satu keluarga di Jalan Kayu Putih, Mabar, Medan Deli, Andi Lala.
Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/9/2017) menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 480 ayat I ke I KUHP sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa terbukti bersalah menadah, membeli, menyewa, menukari, menerima gadai, menerima sebagai hadiah tau karena mau mendapat untung, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya, bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan,”ujar Erintuah dalam amar putusannya.
Menyikapi putusan ini terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum menyatakan menerima hukuman itu. Hal yang sama juga disampaikan JPU Kadlan Sinaga. “Saya terima yang Mulia,” kata Riki.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kadlan Sinaga sebelumnya yakni pidana penjara selama dua tahun.
Sekadar informasi, Riki ditangkap di kediamannya di Jalan Melati II, Pasar VI, Dusun Jeruk, Kelurahan Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (15/4/2017) malam.
Dari hasil pemeriksaan, Riki ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi penadah sepeda motor yang dijual Andi Lala kepadanya. Untuk Andi Lala sendiri saat ini sudah mulai diadili dalam kasus pembunuhan sadis tersebut. (sam)