26.7 C
Medan
Selasa, 30 April 2024

Didakwa Edarkan 30 Kg Sabu, Enam Terdakwa Santai

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Masih ingat dengan penangkapan enam kurir 30 Kg sabu di Jalan Sunggal Gang Langgar, Rabu (1/2/2017) lalu? Pada Selasa (25/7/2017) keenam terdakwa akhirnya menjalani sidang perdana di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Enam orang kurir 30 Kg sabu jaringan Malaysia-Medan yakni Syaiful alias Juned, 45, Andri Maulana, 32, Dedi alias Geucik alias Frend, 26, Muliadi alias Adi, 32, Zakaria, 25, dan Arizal alias Heri, 20, didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Carlo Lumban Gaol melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Johnny Simanjuntak, keenamnya terlihat cukup santai mendengarkan dakwaan tersebut kendati ancaman hukuman maksimal perkara tersebut adalah hukuman mati. Tidak terlihat raut penyesalan seperti benar-benar tidak menyesal atau tidak merasa bersalah. Bahkan sesekali melirik awak media dengan tatapan bengis seolah tidak terima wajah mereka diabadikan lewat kamera jurnalis.

Dalam dakwaan disebutkan, pada 16 Februari 2017, Syaiful dihubungi oleh Dedi lewat telepon dan disuruh mencari orang untuk mengambil serta membawa sabu dari Malaysia ke Medan. Syaiful dijanjikan oleh Dedi sebesar Rp20 juta per bungkus sabu sehingga total jumlah upah yang akan Syaiful terima Rp600 juta untuk ongkos 30 Kg sabu.

“Syaiful mendapatkan orang yang bertugas untuk mengambil dan membawa sabu dari Malaysia ke Medan yaitu Apadin (DPO). Sedangkan orang yang bertugas membawa sabu dari Aceh ke Medan yaitu Muliadi dan Rizwan alias Syeh (ditembak mati),” kata JPU Carlo.

Setelah menerima sabu seberat 30 kilogram dari Chandra di Malaysia, Apadin (buron) membawa sabu tersebut ke Aceh. Sesampainya di Aceh, Apadin menyerahkan sabu tersebut kepada Rizwan dan Muliadi untuk dibawa ke Medan. “Syaiful menyuruh Rizwan dan Muliadi untuk langsung membawa sabu tersebut ke Medan dan bertemu di depan cucian mobil Sehat, Jalan Gajah Mada Medan,” lanjut JPU Carlo.

Selanjutnya, Dedi memberikan nomor telepon Andri selaku orang yang akan mengambil sabu ke Syaiful. Pada tanggal 1 Maret 2017, Syaiful berangkat dari rumah dengan mengendarai kereta menuju ke tempat cucian mobil Sehat sambil menghubungi Andri dan menyuruhnya untuk menunggu sabu yang dibawa oleh Muliadi dan Rizwan.

Di situ, Syaiful bertemu dengan Andri. “Syaiful dihubungi oleh Muliadi dan menyuruhnya untuk datang ke rumah Habibi (DPO) agar mengambil sabu yang ada di dalam mobil. Syaiful bersama Andri pergi ke rumah Habibi di Sunggal dengan mengendarai kereta milik Syaiful,” pungkas JPU Carlo.

Sampai di tempat tujuan, ternyata Habibi tidak ada di rumahnya. Syaiful hanya bertemu dengan adik Habibi bernama Zakaria. Tak sempat mengambil barang haram itu, mereka diciduk oleh petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim selanjutnya menanyakan tanggapan terdakwa atas dakwaan tersebut. Melalui penasihat hukumnya, keenam terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya pekan depan.

Usai sidang, JPU Carlo yang dimintai tanggapannya menolak berkomentar, begitu juga penasihat hukum terdakwa. “Kami belum pelajari dakwaannya. Nanti saja lah kami berkomentar,” ucap seorang penasihat hukum terdakwa. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca