25.6 C
Medan
Kamis, 9 Mei 2024

Dituding Lakukan Pungli, HIMMAH dan PMII Laporkan Walikota Sibolga ke Polda Sumut

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

MEDAN, akses.co – Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) dan Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumut resmi melaporkan Walikota Sibolga, M. Syarfi Hutauruk ke Polda Sumut atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan Tindak Pidana pencucian Uang, Kamis (11/6).

Ketua PW HIMMAH Sumut, Abdul Razak Nasution, menjelaskan ada beberapa dugaan pungutan liar dan dugaan tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga dilakukan Wali Kota Sibolga diantaranya seperti kutipan kepada Kepala Dinas dan beberapa ODP dengan nilai yang berpariasi Rp200/Rp100/Rp50 juta, dan ada yang Rp3 juta untuk biaya pesta anak Walikota Sibolga yang dikutip oleh Sekda.

Lanjutnya, selain itu Syarfi juga diduga menerima uang KW proyek dari rekanan berinisial JS sebesar Rp500 juta di Dinas Perhubungan Kota Sibolga terkait penguatan lahan di Sibolga Julu.

“Kadis PU Kota Sibolga juga menyerahkan uang KW Proyek Walikota yang di kutip oleh ajudan Kadis PU atas nama Imam Kepada Inisial IM dan JS. Kepada Kadis PU karena ini menyangkut Proyek Hotmix DAK,” kata Razak.

Sementara itu, Azlan Hasibuan Ketua PMII Sumut mengakatan bahwa Syarfi Hutauruk juga diduga melakukan pencucian uang. Hal ini dapat dilihat dari sikap beliau yang tidak melaporkan semua harta kekayaannya kepada KPK, dan menyamarkan harta kekayaannya atas nama orang lain.

Lanjutnya, bahwa ada banyak aset Walikota di Kota sibolga seperti, Ruko yang jadi Alfamidi di jalan SM. Raja Aek Habil diduga dibeli dari Jusraini, Lapangan di depan Pabrik Karet Sarudik yang diduga dibeli dari Janwar Tanjung, tanah di Parombunan yang diduga dibeli dari Jamaluddin Tanjung, Rumah di Ancol Pancuran Pinang, Rumah di Pasar Belakang, Rumah di jalan SM. Raja Aek Manis, tanah di Adian Koting, kebun di Batang Toru, kebun sawit di Desa Muara Nauli Sorkam seluas 10 Ha, dan apartemen di Kota Medan.

Azlan mengatakan, bahwa diduga Walikota Sibolga baru membeli lahan kebun sawit seluas kurang lebih 100 Hektar di Desa Satahi Nauli, Kec. Kolang diduga atas nama H. Subur Hutauruk dan diduga Saudara Amar Gultom kepala Dinas BKD melakukan pengutipan kepada OPD untuk biaya pembukaan jalan kebun tersebut.

“Dan masih banyak lagi aset lainnya yang disamarkan beliau dan tidak dilaporkan ke KPK dalam LHKPN,” katanya.

Azlan mengakatan, pihaknya mendesak Kapolda Sumut untuk memproses laporan dugaan Pungli dan TPPU. (ggs)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca