30.6 C
Medan
Jumat, 19 April 2024

Divonis 18 Bulan, Tiga Terdakwa Tanpa Perintah Penahanan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing 1,5 tahun atau 18 bulan kepada tiga terdakwa korupsi Alkes RSU Penyabungan pada sidang putusan yang digelar di ruang sidang utama (Cakra I) Pengadilan Negeri (PN) Medan Senin (21/8/2017) sore.

Tiga terdakwa yakni Asrul Sani Nasution, Iknatius Herman Titus dan Bidasari Nasution divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Mengadili ketiga terdakwa, menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara,” ujar ketua Majelis Hakim Akhmad Sayuti dalam pembacaan putusan yang digelar bergantian?

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim Akhmad Sayuti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini dan penasehat hukum ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Pantauan selama persidangan, terdakwa Iknatius Herman Titus tampak memejamkan mata seperti tertidur pulas hingga usai sidang. Sementara hakim tidak mengeluarkan perintah penahanan terhadap ketiga terdakwa. Sehingga ketiga terdakwa tampak melenggang seusai persidangan.

Dipersidangan sebelumnya Jaksa Agustini menuntut ketiga terdakwa selama dua tahun penjara. Untuk diketahui tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang bersumber dananya dari APBN-P 2012 senilai Rp 116 Miliar, dimana untuk kabupaten mandailing natal mendapat alokasi dana senilai Rp 17 Miliar, sehingga negara dirugikan sebanyak Rp4 miliar lebih. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca