25.6 C
Medan
Sabtu, 27 April 2024

Eks Bendahara Dituntut Lebih Rendah dari Ramadhan Pohan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Mantan bendahara pemenangan pasangan calon wali kota Medan Ramadhan Pohan-Eddie Kusumah bernama Savita Linda Hora, dituntut pidana penjara 18 bulan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/9/2017).

Tuntutan tersebut lebih rendah 18 bulan dari tuntutan yang diajukan JPU kepada Ramadhan Pohan, terdakwa dalam kasus yang sama (3 tahun penjara). Saat membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim yamg diketuai Erintuah Damanik tersebut, JPU Emmy didampingi Debora Sabarita Ginting memyebutkan, Savita dinilai bersalah turut terlibat tindak pidana penipuan terhadap Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan anaknya Laurenz Hendry Hamongan Sianipar senilai Rp15,3 miliar.

“Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan yang berkelanjutan. Meminta agar terdakwa dihukum dengan satu tahun enam bulan penjara,” kata JPU Emmy membacakan nota tuntutannya. JPU juga meminta Savita ditahan lantaran sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga terdakwa, perempuan tersebut tetap bebas.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana,” sebut Jaksa Emmy.

JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatan terdakwa mengakibatkan kedua korban mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum. Terdakwa juga tidak menikmati uang itu dan terdakwa sudah berdamai dengan para korban, ” ucap JPU Emmy.

Usai mendengar nota Tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk agenda pembelaan terdakwa 5 Oktober 2017. Sebelumnya dalam kasus tersebut, JPU juga meminta agar Ramadhan Pohan dihukum tiga tahun penjara.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Savita Linda bersama Ramadhan Pohan didakwa melakukan penipuan dengan korbannya adalah Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Dua korban yang berstatus ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar.

Dari sejumlah pertemuan, kedua korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca