26.7 C
Medan
Selasa, 30 April 2024

Hakim Jhonny Bantah Larang Wartawan Ambil Foto

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Insiden marahnya Johnny Jonggi Hamonangan Simanjuntak pada wartawan pada sidang tuntutan kasus narkotika dengan terdakwa OK Muhammad Kurnia Aryetta di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/8/2017) akhirnya diklarifikasi oleh yang bersangkutan.

Ditemui di ruangannya usai persidangan, Johnny yamg menjadi hakim anggota pada persidangan itu membantah telah mengusir wartawan. Dia menyatakan persidangan terbuka untuk umum namun tidak boleh mengambil foto dari pintu samping. Padahal akses itu diperlukan agar awak media bisa mengambil foto wajah terdakwa.

“Nggak ada yang usir wartawan, itu (sidang) terbuka untuk umum. Yang boleh ngambil foto hanya dari belakang,” ucap Johnny dengan nada tinggi.

Ketika ditanya soal tindakannya yang mengambil palu hakim ketua, mengingat Johnny merupakan hakim anggota, Johnny mengaku palu tersebut diambilnya karena hakim ketua tidak melihatnya. “Soal palu kenapa saya ambil, karena hakim ketua tidak nampak,” ungkapnya lagi.

Menurut Johnny, tidak ada terdakwa yang mendapat perlakuan istimewa. Karena semua diperlakukan sama di depan hukum. “Mana ada itu istimewa. Sama semua itu, lontong itu,” ucapnya dengan nada tinggi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada sidang tuntutan yang dipimpin ketua majelis hakim Jamaluddin tersebut, hakim Johnny melarang sejumlah wartawan saat mengabadikan foto Kurnia. Majelis hakim terlihat panik dan mengusir wartawan. Jhonny Jonggi Hamonangan Simanjuntak sebagai hakim anggota bahkan mengambil palu di depan Hakim Ketua Jamaluddin untuk menskor sidang.

“Siapa yang ngasi masuk ini (wartawan)? Kok bisa masuk ini? Kan sudah ditutup tadi pintu. Keluar sana, pergi kalian, mengganggu sidang saja,” kata Johnny sambil mengetuk palu.

Dalam persidangan, terdakwa Kurnia dituntut tiga tahun enam bulan penjara karena dianggap bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pledoi pada persidangan pekan depan.

Di persidangan sebelumnya, terdakwa Kurnia sempat mengejar wartawan yang mengambil potonya. Kurnia mengamuk dan mengancam wartawan saat persidangan.

Untuk diketahui, Kurnia ditangkap personel Polsek Sunggal pada 14 Februari 2017 di Jalan Ringroad, Simpang Jalan Setia Budi, Medan. Saat ditangkap, Kurnia sedang mengendarai mobil Suzuki Swift warna hitam dengan nomor polisi BK 1017 VV.

Dari tangannya petugas menemukan barang bukti satu paket sabu senilai Rp150 ribu yang disimpan di dalam tas sandangnya. Kasus ini merupakan yang kedua kalinya menjerat Kurnia. Sebelumnya, pada Agustus 2016, OK Muhammad Kurnia Aryetta juga pernah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara atas kasus penyalahgunaan narkoba‎.

Dia diringkus bersama sepupunya Mirza Hafid, 24, di simpang Jalan Tanjung Kuba, Indrapura, Air Putih, Batubara. Keduanya lalu mendapatkan pengajuan untuk dilakukan rehabilitasi atas kecanduan narkoba dengan jenis sabu. Namun, Kurnia ternyata tak juga jera karena kembali mengonsumsi narkoba. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca