25.6 C
Medan
Sabtu, 4 Mei 2024

Jokowi segera Terbitkan Perpres untuk Investasikan Dana Haji

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Pemerintah berkeras ingin menginvestasikan dana haji di sektor infrastruktur. Saat ini pengelolaan dana haji secara penuh menjadi tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yang dibentuk oleh Presiden Jokowi.

Menanggapi rencana investasi dana haji ke sektor infrastruktur dalam waktu ke depan, BPKH menyatakan pihaknya tengah menunggu peraturan presiden sebagai acuan awal membentuk rencana strategis (renstra).

Dikutip Kumparan.com, Sabtu (5/8/2017) Ketua BPKH Yuslam Fauzi menyebut, pemerintah saat ini tidak bisa sembarang menginvestasikan atau mengelola dana haji. Pengelolaan tersebut haruslah berlandaskan prinsip syariah dan berdasarkan peraturan presiden yang diteruskan melalui rencana strategis 5 tahunan yang harus dibentuk BPKH.

“Target dalam pengerjaan portofolio itu akan ke perbankan syariah berapa ke surat berharga itu akan diatur dalam Perpres. Semacam arahan investasi ke direct investmentnya berapa persen. Itu (nanti) yang akan diatur di situ. (Saat ini peraturannya) belum ada,” kata Yuslam dalam diskusi Manfaat Dana Haji untuk Umat di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Saat ini BPKH mengaku sedang ikut menyusun peraturan yang berisi acuan bagaimana mekanisme investasi tersebut. Ia juga menyebut beberapa model investasi syariah yang nantinya akan dipakai untuk mengelola dana haji, termasuk investasi di sektor infrastruktur.

“Kalau tentang infrastruktur sederhana saja UU Nomor 34 Tahun 2014, Pasal 48 itu relatif memberikan kebebasan kepada BPKH untuk berinvestasi ke berbagai instrumen perbankan syariah, pasar modal, dan sebagainya, ke emas bahkan bisa direct investment. Sementara infrastruktur hanya merupakan satu sektor industri.”

“Untuk masuk infrastruktur itu bisa dari pasar modal, bisa beli obligasi di pasar modal sepanjang syariah,” sambung Yuslam.

Selama belum ada peraturan yang disahkan Presiden, Yuslam menyebut saat ini lembaga yang dipimpinnya mengaku belum bisa melakukan apa-apa. Terlebih mengkalkulasi dan menginvestasikan dana haji ke sembarang tempat.

Yuslam mengaku saat ini BPKH terus menggodok segala peraturan dan kemungkinan yang ada sehingga memiliki dasar untuk bekerja mengelola dana haji untuk kepentingan umat.
“Jangankan ke sana, berapa dana yang akan masuk ke perbankan syariah itu saja sedang kita siapkan untuk kita bahas yg nanti akan ditetapkan dalam perpres. PP itu sudah disusun jauh hari. Ruang untuk BPKH melakukan masukan itu relatif tak banyak,” pungkasnya. (kum/wan)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca