30.3 C
Medan
Minggu, 5 Mei 2024

Jual Sabu, Nek Nur Terpaksa Habiskan Masa Tuanya di Hotel Prodeo

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Amriyani Nur Siregar alias Nek Nur (50) warga Jalan Sering, Kecamatan Tembung terpaksa harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi.

Bukan tanpa alasan, Nek Nur ditangkap aparat Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan karena mengedarkan sabu-sabu dilingkungan rumahnya. Nek Nur ditangkap persis di belakang Poskamling tak jauh dari kediamannya.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Priambodo pada keterangannya, Rabu (26/9/2018) menyebutkan pihaknya terus mendapatkan informasi. Kali ini informasi seorang wanita usia 50 tahun mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Informasi-informasi terus masuk ke kita. Informasi kali ini adanya seorang wanita tua mengedarkan sabu-sabu. Tersangka sudah kerap kali mengedarkan sabu di lingkungan rumahnya,” ujar Raphael.

Lanjut dikatakan Raphael lagi, saat ditangkap diamankan satu tas berisi 2 bingkus plastik klip kecil berisi 0,85 gram sabu dan 1 timbangan elektrik.

“Tersangka ini ngakunya mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial IN (DPO) warga Jalan Tempuling, Kecamatan Tembung. Tersangka memebeli dari IN seharga Rp400 ribu,” tutup Raphael.

Kini Nek Nur yang sudah memiliki cucu ini bakal menyesali perbuatannya menjalankan bisnis haram tersebut. Dinginnya lantai hotel prodeo akan menanti Nek Nur. (Did)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca