30 C
Medan
Senin, 20 Mei 2024

Manager Bantu Peredaran Narkoba di Stroom

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Ironis, manager diskotek malam Stroom berinisial H (50) ikut membantu peredaran narkotika di tempat hiburan yang dikelolanya.

Peredaran narkotika itu ternyata sudah dilakukan selama dua bulan terakhir. Namun bisnis haram itu terendus aparat Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan. H ditangkap bersama dua rekannya (pengedar) yakni berinisal RA (33) dan ERM (40).

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Priambodo, Rabu (21/11/2018) dalam siaran persnya mengatakan dari informasi dilakukan penyelidikan bahwa di tempat hiburan malam Stroom terjadi peredaran narkotika.

“Kita lakukan penggerebekan di lantai 4 Stroom Jalan Listrik tepatnya di KTV 7. Kita tangkap tersangka ERM dengan barang bukti 1 butir pil ekstasi. Kita kembangkan dan menangkap tersangka RA dan didapati 1 butir pil ekstasi. Tersangka RA kita tangkap saat menimbang sabu-sabu di salah satu ruangan yang memang benar-benar safety. Ada 25 gram sabu-sabu yang kita amankan dari tersangka RA,” ungkap Sandy.

Sandy kembali mengatakan, dari penangkapan tersangka ERM dan RA dilakukan pengembangan terhadap sang manager inisial H.

“Pengakuan tersangka ERM dan RA barang bukti itu didapat dari H. Kemudian kita lakukan penangkapan terhadap tersangka H di rumahnya yang berada di Jalan Ampera, Lorong Amal Baru, Kecamatan Tembuhg. Dari tersangka kita hanya mendapati barang bukti uang sebesar Rp6 juta dan 1 handphone,” terang Sandy lagi.

Sandy menjelaskan bahwa ketiga tersangka ini berkompolot dan sudah dua bulan terakhir mengedarkan narkotika di Stroom Jalan Listrik, Kecamatan Medan Baru.

“Hasil interogasi bahwa para tersangka ini sudah dua bulan mengedarkan narkotika. Kasus ini masih kita selidiki lagi untuk mengungkap bandar besarnya. Pasal yang dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan 20 tahun kurungan penjara,” tandas Sandy. (Did)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca