26 C
Medan
Sabtu, 27 Juli 2024

Peredaran 1,85 Kg Sabu Aceh-Medan Gagal

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Polsekta Sunggal menggagalkan peredaran 1,85 kilogram sabu-sabu jaringan Aceh-Medan di kawasan Jalan Gaperta Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia, dengan meringkus 2 pengedarnya, Kamis (20/7).

Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kapolsekta Sunggal Kompol Daniel Marunduri menjelaskan bahwa adapun kedua tersangka yang diamankan yakni berinisial SY (37) dan AN (30) warga Jalan Kuali Ayahanda Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah.

“Awalnya kita mengamankan tersangka SY di depan minimarket Jalan Gaperta saat digeledah ditemukan barang bukti 4 bungkus plastik besar berisi sabu dengan berat mencapai 3,5 ons,” ujar Tatan.
‎
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Jl Irian Barat Pasar VII Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan. “Dari rumahnya ditemukan 1 kg sabu, dan juga 5 bungkus sabu yang beratnya mencapai 5 ons,” tambahnya.

Selain mengamankan tersangka SY, dalam pengembangan kasus narkotika jaringan Aceh-Medan ini, polisi juga membekuk tersangka lain yaitu AN dikediamannya Jalan Kuali Medan.

“Kita juga mencari dua tersangka lain yakni RL alias U yang disebutkan berada di Lapas Tanjung Gusta dan seorang tersangka lain berinisial BCL,” tandasnya. (did)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca