30 C
Medan
Sabtu, 18 Mei 2024

Sekali Rapat, Enam Perda Diketok

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – DPRD Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Sumut mengetok palu pengesahan enam rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna DPRD Sumut di Gedung Dewan, Kamis (20/7/2017).

Adapun ranperda yang disahkan yakni Perda Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan (LPJP) APBD Provsu tahun 2016, Perda Tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Provsu, Perda Pencabutan Perda Provsu Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Air Tanah, Perda Perubahan Atas Perda Provsu Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Panas Bumi, Perda Inisiatif Dprd Sumut Tentang Perlindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dan Sastra Daerah dan Perda Inisiatif DPRD Sumut Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD Sumut.

Gubsu Tengku Erry Nuradi mengatakan, Pemprovsu bersama dengan DPRD Sumut telah mengambil keputusan bersama terkait dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPJP) APBD Provsu tahun 2016 beserta dengan lima ranperda lainnya. “Saat ini kita sudah mengambil keputusan bersama dengan dewan dan memang ada beberapa catatan yang kita buat dan hal itu sebagai satu kesatuan dari ranperda yang telah disahkan,” ujar Erry.

Dikatakan Erry, banyak sudah waktu yang telah dilalui untuk melakukan pembahasan terkait ranperda tersebut. “Dalam LHP BPK kita telah mendapatkan tiga kali opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang dimulai dari tahun 2014, 2015 hingga 2016. Kita harus mempertahankan opini WTP ini pada tahun-tahun yang akan datang,” terang Erry.

Sebelumnya, anggota Banggar DPRD Sumut, Nezar Djoeli mengatakan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPJP) APBD Provsu tahun 2016, dari catatan kinerja keuangan Pemprovsu yang sudah dijabarkan tergambarkan kalau kinerja keuangan Pemprovsu tahun 2016 baik dari sisi pendapatan maupun dari sisi belanja. “Namun masih ada catatan yang belum maksimal sebab masih banyak target yang belum terealisasi dengan baik,” terang Nezar.

Dijelaskan Nezar, pendapatan signifikan adalah pendapatan pada kelompok transfer pusat yang merupakan konsekuensi logis dari realisasi yang ada dan kebijakan pusat. Komponen PAD yang terus mengalami kemajuan bertahan tertuang pada capaian sebesar Rp 4.954.833.100.869 atau sebesar 105,61% dari target. Realisasi ini mengalami kenaikan sebesar Rp70.952.481.560 atau 1,43% dari PAD 2015.

“Di antara realisasi PAD masih ada pos atau sumber PAD yang tidak mencapai target pendapatan yaitu pos pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang hanya mampu memperoleh Rp259.593.568.323 atau 76,72 persen dari target,” terang Nezar. (rur)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca