26 C
Medan
Sabtu, 5 Oktober 2024

PTUN Perintahkan Wali Kota Medan Eksekusi Podomoro City Deli

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang juga Ketua PTUN Medan, M Ilham Lubis memerintahkan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin untuk segera melakukan eksekusi terhadap bangunan Podomoro City Deli.

Penetapan itu dibacakan hakim M Ilham Lubis pada sidang penetapan permohonan Ketua Yayasan Citra Keadilan, Hamdani Harahap, sebagai pemohon eksekusi Podomoro di ruang sidang utama PTUN Medan, Selasa (29/8/2017) lalu.

“Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan penggugat, sekarang pemohon eksekusi tersebut. Dua, memerintahkan tergugat sekarang termohon eksekusi satu, Wali Kota Medan (Dzulmi Eldin) untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 26/B/2015/PTN Medan tanggal 28 Oktober 2015 dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 03/P/LH/2016/PTTUN Medan dihubungkan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 274 K/TUN/2016 tanggal 11 Agustus 2016 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar hakim M Ilham Lubis membacakan penetapan yang hanya dihadiri pihak Yayasan Citra Keadilan tersebut.

Selanjutnya, masih dalam amar penetapan tersebut, hakim juga memerintahkan panitera PTUN Medan untuk mengirimkan salinan perintah pelaksanaan putusan eksekusi terhadap tergugat. “Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan untuk mengirimkan salinan penetapan perintah pelaksanaan putusan eksekusi kepada tergugat sekarang termohon eksekusi satu wali kota Medan berkedudukan di Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 2 Medan,” ucapnya

Spontan, usai hakim menutup sidang tersebut, Hamdani Harahap berteriak lantang. “Hidup Garuda,” ujarnya sambil meninggalkan ruangan sidang.

Kepada awak media, Hamdani berharap, hukum menjadi pegangan hidup masyarakat. “Harapan kami, hukum jadi pegangan hidup masyarakat, karena Indonesia berdasarkan hukum bukan berdasarkan kekuasaan. Sekali lagi terima kasih kepada ketua (PTUN Medan),” ujarnya.

Hamdani menyebutkan, penetapan tersebut wajib dilaksanakan. “Eksekusi itu mulai berlaku sejak ditetapkan. Jadi dibatalkanlah IMB Podomoro Deli City itu. Masalah tidak patuhnya wali kota atas penetapan tersebut itu urusan lain,” ungkapnya.

Seperti diketahui, sebelumnya, Hamdani melayangkan gugatan ke PTUN Medan atas berdirinya bangunan Podomoro City Deli lantaran izin mendirikan bangunan (IMB) yang saat ini dimiliki oleh PT Sinar Menara Deli tak memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sesuai UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Gugatannya dikabulkan PTUN Medan kendati saat banding, PTTUN membatalkannya. Hamdani yang selanjutnya menempuh kasasi ke MA, gugatannya dimenangkan majelis hakim. Namun lantaran putusan MA RI tidak digubris wali kota Medan, Hamdani kembali mengajukan permohonan eksekusi mega proyek tersebut ke PTUN Medan.

Hakim M Ilham Lubis yang merasa perlu mendengarkan alasan pihak wali kota Medan tidak kunjungi mengeksekusi atau merobohkan bangunan tersebut beberapa kali memanggil pihak wali kota Medan atau diwakili Kepala Bagian Hukum Pemko Medan untuk hadir di persidangan, namun hingga lima kali sidang termasuk sidang penetapan, tetap tidak hadir.

Pihak wali kota Medan beralasan, ketidakhadiran pihaknya saat ini lantaran tengah mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan MA tersebut.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Pusat Studi Hukum dan Pembaruan Peradilan (Pushpa) Sumut, Nuriyono menyebutkan, jika tidak melaksanakan perintah Ketua PTUN Medan, Wali Kota Medan bisa dimakzulkan.

“Pengajuan PK tidak menghalangi eksekusi. Dan perlu diketahui, tidak ada sanksi pidana bagi wali kota Medan jika tidak menjalankan perintah ketua PTUN Medan untuk mencabut IMB Podomoro tersebut. Yang ada, wali kota hanya melanggar sumpah jabatan yang berisiko dimakzulkan. Siapa yang bisa memakzulkannya, DPRD Kota Medan, karena melanggar sumpah jabatan atau tidak membatalkan izin mendirikan Podomoro. Kita lihatlah bagaimana sikap DPRD Medan akan hal ini,” pungkasnya. (sam)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca