30 C
Medan
Sabtu, 18 Mei 2024

Rangkap Jabatan Berujung Pungli, Sabiran Ansar Divonis 16 Bulan Penjara

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Sabiran Ansar, 51, terdakwa kasus pungutan liar (pungli) Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Belawan, dihukum pidana penjara selama 16 bulan pada sidang putusan di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/07/2017).

Dalam nota putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Ferry Sormin, selain pidana penjara, terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Hakim Sormin menyebutkan, pria yang terakhir menjabat Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum dan Humas KSOP Pelabuhan Kelas I Ambon itu saat menjabat Staf Bidang Lalu Lintas Laut Administrasi Pelabuham (Adpel) Belawan terbukti rangkap jabatan yakni sebagai Manajer Usaha Jasa Bongkar Muat (UUJBM) Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Belawan, yang menyalahi aturan.

Meski terdakwa sudah ditunjuk sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Calang, Aceh, akan tetapi dia melanjutkan kerjanya di koperasi TKBM. Terdakwa melanggar dan menyalahgunakan jabatan dalam mengatur penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat di Pelabuhan Belawan Medan secara terus-menerus

Dia berperan dalam hal mengatur giliran jadwal pekerjaan TKBM, membantu melakukan penagihan terhadap perusahaan bongkar muat, mengangkat PNS KSOP dan syahbandar sebagai kepala sektor yang kedudukannya berada di bawah UUJBM, dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat guna mendukung koperasi TKBM untuk memperlancar kegiatan koperasi TKBM Upaya Karya.

Ini dibuktikan dengan sejumlah penerimaan uang oleh terdakwa semenjak menempati posisi staf pada bidang lalu lintas laut Adpel Belawan April 2007-2009 sebesar Rp54.500.000,- Kasi Fasilitas Mei 2009 hingga Desember 2014 sebesar Rp179.500.000,- dan terakhir Ka KUPP Calang Januari 2015 hingga Oktober 2016 sebesar Rp88.555.000,- . Ditambah penggelapan yang dilakukan yaitu sebesar Rp30.000.000,- sehingga total keseluruhan uang yang didapatkan sebesar Rp352.555.000,-.

Untuk perbuatannya, terdakwa dikenakan pasal 11 UU Tipikor. Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum dan terdakwa untuk mengambil sikap. “Apakah Penuntut Umum dan Terdakwa terima atas putusan tersebut, bila tidak ada upaya hukum lain maka putusan ini harus segera dijalankan,” ucap hakim Ferry Sormin.

Mendengar pertanyaan itu, baik jaksa penuntut umum (JPU) Ivan Najjar Alavi maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Nageri (Kejari) Belawan itu menuntut Sabiran dengan pidana penjara dua tahun dan mewajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca