30.6 C
Medan
Minggu, 5 Mei 2024

Empat WN China Kasus 20 Kg Sabu Divonis Mati PT Jakarta

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Harapan empat warga negara (WN) Tiongkok (China) untuk lepas dari hukuman mati tampaknya hampir pupus setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman tiga dari lima narapidana kepemilikan 20 Kg sabu itu dengan vonis mati dan memperkuat hukuman mati satu terdakwa Keempatnya tinggal menunggu vonis Mahkamah Agung (MA).

Dilansir dari situs putusan.mahkamahagung.go.id, majelis hakim yang diketuai James Butar Butar dan hakim anggota, Dahlia Brahmana serta Ahmad Yusak dan panitera Juita, memvonis keempat terdakwa yakni, Tan Wei Ming alias Aming, Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi, Shi Jiayi alias Jia Bo dan Santa alias Akiang, dengan hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Tan Wei Ming, Chen Shaoyan dan Shi Jiayi masing-masing dengan pidana mati,” ucap majelis hakim dalam amar putusannya.

Amar putusan PT Jakarta untuk Santa alias Akiang menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), sementara untuk tiga terdakwa lainnya memperbaiki putusan PN Jakbar yang sebelumnya memvonis pidana penjara seumur hidup. Putusan itu dimusyawarahkan majelis hakim PT Jakarta, Rabu (14/7/2017) dan dibacakan dua hari berselang (Jumat 16/7/2017). Putusan tersebut diunggah ke putusan.mahkamahagung.go.id pada Rabu (10/7/2017). Untuk diketahui, Santa alias Aliang berperan sebagai penerjemah untuk rekan-rekannya.

Kasus bermula saat aparat menggerebek sebuah ruko di Dadap, Tangerang pada Juni 2016. Dalam penggerebekan itu didapati mainan anak yang setelah dibongkar ternyata berisi sabu. Total barang haram yang ditemukan seberat 20 Kg.

Setelah diselidiki lebih jauh, mainan berisi narkoba itu diimpor dari China. Dari kasus itu, ditangkap lima orang, yakni, Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi, Tan Weiming alias Aming, Qiu Junjie alias Junji, Shi Jiayi alias Jia Bondan, dan Santa alias Aliang.

Kelimanya lalu diproses secara hukum dan dihadirkan ke meja hijau dengan berkas terpisah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menuntut kelimanya dengan hukuman mati, sementara majelis hakim PN Jakbar memvonis satu terdakwa yaitu Santa Alias Aliang alias Akam dan empat lainnya dengan hukuman mati. Hanya satu terdakwa, Qiu Junjie alias Junji yang di PT Jakarta tetap divonis penjara seumur hidup seperti vonis hakim PN Jakbar.

Kasus tersebut bermula ketika empat WN China tersebut diciduk petugas pada Juni 2016 di sebuah hotel di Jakarta Barat. Setelah itu, petugas melakukan pengembangan dan menangkap Santa di Dadap, Tangerang. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca