28.9 C
Medan
Sabtu, 27 April 2024

RDP Komisi I DPRD Persoalan Villa Loly, Dinas Tanaman Pangan dan PUPR Dianggap Keliru

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

BATUBARA, akses.co – Sempat diduga berdiri di lahan pertanian berkelanjutan yang masih produktif, Komisi I DPRD Batubara akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan lahan pembangunan perumahan Villa Loly di Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.

RDP yang digelar pada Senin, (11/10/2021) dipimpin langsung Ketua Komisi I Azhar Amri didampingi Anggota Komisi Usman, yang menghadirkan Lembaga BPI KPNPA RI, Komunitas Wartawan Wappres, Dinas PUPR yang diwakili Kabid Tata Ruang Yasser, Dinas BPN, Dinas Perizinan, dan Dinas Ketahanan Pangan.

Direktur Investigasi BPI KPNPA RI pusat Sari Darma Sembiring menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan gugatan hukum baik terhadap pengalihan lahan menjadi permukiman maupun produk hukum yang dinilai bertentangan dengan amanat UU No. 41 Tahun 2

Disebutkan Darma, berdasarkan Undang Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, areal pertanian harus dilindungi oleh negara.

“Pada Pasal 18 disebutkan, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan penetapan yaitu, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, b. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di dalam dan diluar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan di dalam dan di luar Kawasan”, sebut Darma.

Berdasarkan ketentuan ini, lahan pertanian basah yang dijadikan lokasi perumahan Villa Loly harus dilindungi Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Batubara.

Dalam RDP Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Batubara Yasser menyebutkan, mengenai dasar persetujuan pembangunan perumahan adalah lahan yang masuk dalam kawasan permukiman.

Menanggapi hal itu, Darma menilai pihak Dinas PUPR Batubara sangat keliru.

Terlebih dalam RDP, Sekretaris Dinas Tanaman Pangan Batubara membenarkan lahan tersebut merupakan lahan pertanian.

Sekretaris juga menyebutkan pihaknya telah berdiskusi dengan Dinas PUPR Batubara namun karena berdasarkan Tata Ruang merupakan kawasan permukiman sehingga Dinas Tanaman Pangan menyebutkan terpaksa menyetujuinya.

Angling Darma menyayangkan sikap Dinas Tanaman Pangan yang dinilai tidak mengindahkan Pasal 18 UU No. 41 Tahun 2009.

“Padahal sudah jelas disebutkan bahwa lahan pertanian baik di luar maupun didalam kawasan harus dilindungi”, cetus pria yang akrap disapa Angling Darma.

Sementara Kabid Investigasi BPI KPNPA RI pusat Darmansyah menyebutkan notabenenya Pemerintah maupun  pengembang properti harus melakukan kajian dan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta menjaga keseimbangan aspek ekonomi, sosial masyarakat, dan ekologis dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.

“Apa bila pemanfaatan lahan melampaui daya dukungnya, maka alam bukan lagi menjadi sumber daya, melainkan bencana”, ungkap Darman.

Lanjutnya, kewajiban Pemerintah untuk melakukan pengaturan keseimbangan antara alam dan kebutuhan ruang, termasuk perlindungan lahan pertanian dalam penataan ruang. (firs)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca