33.9 C
Medan
Minggu, 28 April 2024

Revisi UU KPK Bukan Melemahkan KPK

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

MEDAN, akses.co – Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, SH, MH (Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Tri Sakti) sekaligus Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum di Universitas Indonesia menegaskan draf revisi UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang KPK tidak melemahkan keberadaan KPK.

Menurut Andi Hamzah, revisi UU KPK justru akan membuat KPK menjadi lembaga yang lebih baik dan semakin terbuka yang tanggung jawabnya terhadap presiden dan DPR.

“Jadi Saya setuju revisi UU KPK, karena bukan melemahkan KPK namun justru meluruskan KPK sesuai asas hukum yang berlaku. KPK harus bertanggung jawab terhadap presiden dan DPR serta KPK harusnya tidak mensupervisi Kejaksaan dan Kepolisian, karena itu justru membuat KPK menjadi lembaga superbody,” ungkap dia.

Andi Hamzah justru memandang revisi UU KPK merupakan keharusan. Pasalnya, UU KPK sudah berlaku terlalu lama dan perlu penyesuaian serta pengaturan terhadap hal-hal yang belum jelas diatur dalam UU KPK.

Selain itu, Andi Hamzah mendukung keberadaan dewan pengawas KPK. Menurut dia, dewan pengawas penting untuk memastikan pimpinan dan penyidik bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan mempunyai tanggung jawab. Apalagi, kata dia,KPK harusnya tidak mensupervisi Kejaksaan dan Kepolisian, karena justru membuat KPK menjadi lembaga superbody.

“Jadi KPK penyidik dan pimpinan itu Santai Saja, menikmati kebebasan-kebebasan itu sehingga jadinya tidak ada pengawasan,” pungkas Andi Hamzah. (rel/ar)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca