27.8 C
Medan
Selasa, 21 Mei 2024

Sepasang Kekasih Ini Cuci Uang Narkoba di Money Changer

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Sepasang kekasih, Willy alias Yung An, 27 dan mantan kekasihnya, Jenny, 26, menjadi terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil transaksi narkotika. Modusnya, rekening Yung An dipakai mentransfer dana hasil transaksi untuk selanjutnya ditukarkan melalui money changer (tempat penukaran mata uang).

Pada sidang mendengarkan keterangan kedua terdakwa di ruang sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/7/2017), dari keterangan Willy, rekening BCA miliknya dipakai Jenny sebagai tempat pengiriman dana hasil transaksi narkotika. Pria yang bekerja di asuransi ini mengatakan, percaya kepada Jenny karena merupakan kekasihnya dan sudah kenal selama 10 tahun. “Dia (Jenny) menyuruh saya membuka dua rekening bank, katanya untuk bisnis money changer (jual beli mata uang asing),” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik.

Willy mengaku tak mengetahui aktivitas transaksi di dua rekening atas namanya itu. Dari pemberian kedua rekening itu, Willy mendapat keuntungan Rp5 juta per bulan. “Sudah 10 kali dimasukkan uang ke rekening saya. Saya nggak tau uangnya untuk apa. Saya nggak pernah menanyakan uang yang ditransfer ke rekening saya itu untuk apa. Ketika ditransfer uangnya, saya tidak tahu. Karena mulai dibuka rekeningnya, langsung dipegang oleh Jenny,” jelas Willy.

Sekali tansaksi, uang yang dikirim itu bernilai ratusan juta rupiah. Dia melanjutkan, Jenny diperintahkan atasannya untuk mengambil uang dari rekening miliknya. “Uangnya untuk ditukarkan ke mata uang asing. Setelah ditutup rekeningnya, jumlah saldonya Rp 0,” lanjut Willy. Setelah ditangkap dan diperiksa polisi, Willy baru mengetahui bahwa transaksi uang di rekening miliknya merupakan hasil penjualan narkoba.

“Dari polisi baru diketahui uang yang ditransfer ke rekening saya dari bandar narkoba,” pungkasnya. Sementara itu, Jenny yang bekerja di perusahaan alat berat dari Malaysia mengaku diperintahkan atasannya bernama Xivu alias Chivu alias Bos untuk menagih utang. Uang tagihan tersebut, masuk ke rekening milik Willy yang dipinjam Jenny,” sambungnya.

Hakim Erintuah langsung berkomentar seolah tidak yakin dengan keterangan terdakwa Willy. “Ada apa ini? Mereka bertransaksi, tapi uangnya masuk ke rekening saudara. Inilah namanya penyamaran, kenapa tidak langsung mereka saja yang bertransaksi ? ujar hakim Erintuah.

Willy dan Jenny, terdakwa kasus TPPU hasil transaksi narkotika bersumpah secara agama Buddha sebelum memberikan kesaksian di PN Medan, Senin (17/7/2017). (akses.co/sam)
Willy dan Jenny, terdakwa kasus TPPU hasil transaksi narkotika bersumpah secara agama Buddha sebelum memberikan kesaksian di PN Medan, Senin (17/7/2017). (akses.co/sam)

Sementara itu, Jenny sempat mengaku tidak tahu nama bosnya, bahkan parahnya lagi dia tidak tahu nama kantor alat berat dan valas milik bosnya yang menjadi modus TPPU itu. “Tak ingat saya pak hakim, lupa saya,”polosnya.
Namun akhirnya mengakui, bosnyanitu sering dipanggil Xivu alias Chivu.

Usai persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Sindu Utomo yang menyidangkan kasus tersebut menyatakan, dirinya hanya jaksa pengganti karena jaksa adalah Yunitri, “Saya hanya jaksa pengganti saja, jaksa yang menyidangkan ini adalah Yunitri. Jadi kalau mau bahan lebih lengkap, kawan-kawan media bisa hubungi Yunitri,” ucapnya.

Namun dalam hal ini diakui Sindu, bahwa Jenny bekerjasama dengan Willy untuk mengelabui petugas atas modus TPPU dari hasil narkotika tersebut. Rekening itu digunakan untuk transaksi narkotika.”Transaksi yang dilakukam dari dan ke rekening itu mencapai ratusan juta rupiah sekali transaksi,” ucapnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi sekaligus terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis, tanggal 27 Juli 2017 dengan agenda tuntutan. Untuk diketahui, kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.(sam)

Teks foto : Willy dan Jenny, terdakwa kasus TPPU hasil transaksi narkotika bersumpah secara agama Buddha sebelum memberikan kesaksian di PN Medan, Senin (17/7/2017). (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca